Berita Daerah

20 Kg Sabu Gagal Edar, Bareskrim Tangkap Dua Kurir Jaringan Malaysia di Bengkalis

×

20 Kg Sabu Gagal Edar, Bareskrim Tangkap Dua Kurir Jaringan Malaysia di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Jakarta,SuaraMetropolitan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di wilayah perairan Bengkalis, Riau. Operasi ini juga mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara Malaysia–Indonesia.

“Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba bekerja sama dengan BC Bengkalis-Riau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika Golongan I jenis sabu,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (20/7/2025).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda.

Baca juga: Tegas! DPR RI Desak Evaluasi Total TWA Punti Kayu, Tak Boleh Ada Penebangan Pohon

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 20 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dan dimasukkan ke dalam dua tas ransel. “Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa 10 bungkus teh China yang berisi narkoba jenis sabu seberat 10 kg. Tak hanya itu, polisi juga menyita tas yang di dalamnya ada 10 bungkus teh China berisi narkoba,” jelas Eko.

Ia menerangkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu melalui jalur laut di kawasan Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis dan melakukan penyelidikan.

“Tim melakukan join operasi dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau. Tim melakukan profiling dan surveillance target yang berada di daerah Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis,” tutur Eko.

Baca juga: Diskon BPHTB Pasar Cinde, K MAKI: Pernyataan Aspidsus Janggal, Perwali Bukan Buatan Tersangka!

Pada Senin (16/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan. “Mereka berperan sebagai kuda darat,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa tersangka Bobby diperintahkan oleh seseorang bernama Enjel untuk mengambil sabu di daerah pesisir Kabupaten Bengkalis. Namun, upah yang dijanjikan belum diketahui secara pasti. “Uang yang baru diterima Bobby melalui transfer sejumlah Rp 2 juta,” terang Eko.

Sementara itu, tersangka Andre mengaku tidak mengetahui bahwa ada narkoba dalam tas yang dibawa Bobby. “Ia hanya menumpang pulang ke Dumai untuk mengambil kunci motor,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.