Berita Daerah

31 Rawa Konservasi Disulap Jadi Perumahan di Palembang, K-MAKI: Harus Ada yang Bertanggung Jawab!

×

31 Rawa Konservasi Disulap Jadi Perumahan di Palembang, K-MAKI: Harus Ada yang Bertanggung Jawab!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perumahan.

Palembang,SuaraMetropolitan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pembangunan di lahan konservasi Kota Palembang.

Dugaan tersebut mencuat setelah Deputi K-MAKI Feri Kurniawan menemukan sedikitnya 31 titik lahan rawa konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini berubah menjadi kawasan perumahan. Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran di lapangan, puluhan kawasan tersebut diduga telah diterbitkan berbagai izin penimbunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), hingga dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL. Padahal, lahan-lahan tersebut secara tata ruang masih berstatus sebagai kawasan lindung dan daerah resapan air.

“Kami menemukan 31 titik lahan konservasi yang kini disulap menjadi perumahan. Jika benar ada izin resmi di baliknya, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan. KPK harus turun dan memeriksa proses ini dari hulu ke hilir,” tegas Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan kepada SuaraMetropolitan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Ganti Rugi Kolam Retensi: K-MAKI Bongkar Kelalaian Kolektif TAPD Palembang

Menurutnya, maraknya alih fungsi lahan rawa menjadi perumahan tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan Palembang yang saban tahun dilanda banjir.

“Rawa itu fungsi alamiahnya untuk menampung air. Kalau semua ditimbun dan dibangun perumahan, jangan salahkan alam ketika Palembang tenggelam setiap musim hujan,” ujarnya.

K-MAKI menegaskan, pihaknya akan menyerahkan data dan koordinat lengkap dari 31 titik lokasi tersebut kepada KPK sebagai bahan awal penyelidikan.

Baca juga: Herman Deru: Kejati Sumsel Mitra Strategis Wujudkan Pembangunan Berkeadilan

“Kami punya data, titik koordinat dan  persil. KPK harus mengusut siapa yang memberikan izin, bagaimana prosesnya, dan siapa yang diuntungkan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan kejahatan tata ruang,” tambahnya.

K-MAKI juga menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup dan tata ruang daerah.

“Rawa konservasi bukan tanah kosong untuk dijual. Ini paru-paru kota, aset ekologis yang dilindungi undang-undang. Jangan biarkan kepentingan bisnis merusak Palembang,” tutup Deputi K-MAKI Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.