BeritaNasional

571 Ribu NIK Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Bertindak Cepat

×

571 Ribu NIK Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.

Jakarta,SuaraMetropolitan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap indikasi keterlibatan sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) dalam aktivitas judi online sepanjang 2024. Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 957 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, lebih dari 100 NIK penerima bansos tersebut turut terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, dan sebagian lainnya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” tegas Abidin dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Manipulasi Nilai Rapor dan Domisili Fiktif, Komisi X DPR Ungkap Celah SPMB

Abidin Fikri menilai temuan ini sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan dan penyaluran bansos. Ia mendorong Kementerian Sosial untuk segera menjalin koordinasi yang intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait guna mengusut tuntas data temuan tersebut.

Ia juga mengingatkan pentingnya validasi data secara ketat agar masyarakat miskin tidak dirugikan akibat pencatutan NIK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” tambahnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Kerugian Rp1,3 Triliun

Selain itu, Abidin mendorong adanya penguatan perlindungan data kependudukan, serta reformasi sistem penyaluran bansos agar lebih akuntabel dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai implementasinya masih perlu percepatan dan pengawasan ketat.

“Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Abidin Fikri menyerukan dukungan seluruh elemen bangsa untuk memberantas judi online dan pendanaan terorisme, serta menjaga integritas program bansos sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.