Palembang,SuaraMetropolitan – Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Boni Belitong kembali menyoroti Skandal proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Palembang tahun anggaran 2022. Dia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 82 paket proyek yang muncul tiba-tiba setelah APBD disahkan. Boni menjulukinya bukan lagi Pokir, melainkan “anggaran misterius” yang entah datang dari ruang rapat atau ruang gelap.
Padahal, kata dia, di atas kertas, kinerja keuangan Pemkot Palembang terlihat manis. Realisasi belanja modal tahun 2022 mencapai Rp1,107 triliun atau 90,01% dari anggaran, dan belanja hibah menembus Rp43,94 miliar atau 96,19%. Namun di balik angka-angka indah itu, BPK justru menemukan lubang besar dalam mekanisme penganggaran dan pengadaan.
“Usulan 82 proyek Pokir baru diajukan 10 Januari 2022, sebulan setelah palu sidang APBD diketok 28 Desember 2021. ucap Boni kepada SuaraMetropolitan, Rabu (20/08/2025).
Anehnya, sambung Boni, proyek tetap berjalan seolah semuanya sah sesuai aturan. “Banyak lokasi pekerjaan juga berdekatan dengan jenis serupa tanpa konsolidasi, misalnya pembangunan jalan di samping jalan yang baru dibangun.”ujarnya.
Baca juga: APBD Pemkot Palembang Bocor Sejak 2018, Pelanggaran LPJU Tak Pernah Tersentuh Sanksi
Ironisnya lagi, dari 995 paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, hanya delapan yang diawasi konsultan independen. Sisanya, 987 paket diawasi internal dinas, sementara jumlah PPK dan pengawas bisa dihitung dengan jari. Akibatnya, BPK menemukan kekurangan volume pada ratusan pekerjaan dengan potensi kelebihan bayar lebih dari Rp26 miliar.
Koordinator K-MAKI ini, menilai temuan ini sangat serius. Menurutnya, predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK tahun 2022 merupakan tamparan keras bagi Pemkot Palembang yang sebelumnya menargetkan opini WTP.
“Kalau begini caranya, jangan salahkan masyarakat kalau menyebut 82 proyek Pokir ini sebagai anggaran misterius. Usulannya telat, mekanismenya dilanggar, tapi tetap bisa jalan mulus,” sindir Boni.
Ia pun mempertanyakan restu di balik proyek-proyek tersebut. “Pertanyaannya, siapa yang kasih restu? Jangan pura-pura tidak tahu. Kalau tidak pernah masuk Musrenbang, KUA-PPAS, atau SIRUP LKPP, ya jelas itu proyek gelap. Melanggar Permendagri 86/2017 dan Perpres 16/2018 jo. 12/2021,” tegasnya.
Boni juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini tidak boleh hanya berakhir dengan pengembalian kerugian negara. “Kalau hanya dikembalikan, itu bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum. Karena kalau pelanggaran dibiarkan, artinya kita melegalkan praktik anggaran siluman di tubuh APBD,” ujarnya.
K-MAKI mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Menurut Boni, praktik seperti ini berbahaya bagi masa depan akuntabilitas APBD Palembang.
“Hari ini anggaran misterius bisa diselundupkan dengan manis, besok-besok bukan tidak mungkin rakyat hanya kebagian janji kosong, sementara uang rakyat hilang entah ke mana,” pungkasnya.







