BeritaBerita DaerahHukum

Gerebek Gudang di 9-10 Ulu Palembang, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 2100 Botol Miras Tak Berizin 

×

Gerebek Gudang di 9-10 Ulu Palembang, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 2100 Botol Miras Tak Berizin 

Sebarkan artikel ini
2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus, yang berhasil di amankan Ditresnarkoba Polda Sumsel (foto.Ist).

Palembang,SuaraMetropolitan

Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK dan Kabag Bin Ops, Kompol Christoper Panjaitan,SE menggerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1.

Pada penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.

Kegiatan penggerebekan yang dilakukan terhadap gudang miras dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024 yang melibatkan sekitar kurang lebih 40 personel gabungan yang salah satunya dari Ditres narkoba Polda Sumsel.

Baca juga : PJ Gubernur Tegaskan Penunjukan PLH Kepala Dinas di Sumsel Sesuai Peraturan

Baca juga : Sukses Ungkap Jaringan Narkoba, Polda Sumsel Terima Penghargaan Lemkapi

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Dengan modus sebuah toko manisan di 10 Ulu, setelah di lakukan pengembangan disebuah rumah kontrakan didalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai macam merek.

Lokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu kecamatan Sebrang Ulu II, dan jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.

Baca juga : Tinjau Fogging, Ratu Dewa Justru Temukan Selokan Mampet Hingga Gunung Sampah di Dekat Rumah Susun

Baca juga : Polri Sebut Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman

“Untuk lokasi kedua pemilik toko berinisial AL, barang bukti miras disimpan dirumahnya yang beralamat di jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu I,” ungkap Dolifar.

Dolifar menambahkan, dari 2 TKP tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.

Kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ditanya sampai kapan Operasi Pekat Musi 2024 ini berakhir Dolifar menjelaskan, bahwa Operasi Pekat Musi 2024 akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024 nanti.

Dir Res Narkoba menghimbau kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.