Berita Daerah

Komisi I DPRD Muba Gelar RDP Terkait Perda,Terima Masukan dari Tiga Daerah

×

Komisi I DPRD Muba Gelar RDP Terkait Perda,Terima Masukan dari Tiga Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPRD kabupaten Musi Banyuasin terkait penerapan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). 

Muba,SuaraMetropolitan – Komisi I DPRD Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerapan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelumnya, Komisi l DPRD Muba telah melakukan kunjungan kerja dan koordinasi dengan DPRD di tiga Daerah yakni DPRD Provinsi Lampung, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DPRD Bandar Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Indra Kesumajaya, S.H.,M.Si mengatakan bahwa RDP adalah bagian penting dari proses perencanaan dan pengambilan kebijakan di DPRD. Melalui RDP, DPRD dapat mendengar langsung aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah, serta mendapatkan data dan informasi yang relevan.

Baca juga: Bapemperda DPRD Muba Usulkan Propemperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025

Ketua Komisi I DPRD Indra Kesumajaya.

“Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penerapan Sosialisasi Peraturan Daerah,”katanya di Ruang Rapat Komisi I DPRD pada Hari Senin, (19/05/2025).

Tujuan utama RDP adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan dari berbagai pihak agar Komisi I DPRD dapat menyusun kebijakan yang lebih komprehensif dan efektif.

Dia menuturkan bahwa,RDP adalah forum diskusi formal antara Komisi I DPRD dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), atau bahkan masyarakat.

Baca juga: Terjadi Rotasi 12 Pejabat Eselon II Pemkot Palembang, Ratu Dewa Sebut Jabatan yang Kosong 2 Bulan Lagi di Definitifkan

Sekwan Kabupaten Musi Banyuasin, Marko.

“Yang hadiri Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Andri Septa, S.H, Sekretaris Komisi I DPRD Me’en Saputri, S.E, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Pimpinan Komisi II, III dan IV DPRD, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD, Sekretaris DPRD, dan Kabag-Kabag Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin beserta staf dan jajarannya.”urainya.

Dia menyampaikan bahwa RDP ini menerima masukan dari tiga daerah, yang bisa berarti tiga kabupaten/kota atau bahkan provinsi.

Rapat tersebut membahas hasil Koordinasi dan Konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung terkait sistem mekanisme dan prosedur pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). (ADV)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.