Berita DaerahHukum

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Obstruction of Justice Terkait Kasus Korupsi Proyek Jaringan Informasi Desa Muba

×

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Obstruction of Justice Terkait Kasus Korupsi Proyek Jaringan Informasi Desa Muba

Sebarkan artikel ini
Tersangka MO dan MH saat akan mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019–2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MO, seorang penasihat hukum, dan MH, pejabat struktural pada Dinas PMD Kabupaten Muba. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat upaya merintangi penyidikan perkara pokok.

“Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya kepada SuaraMetropolitan , Senin (2/6/2025).

Baca juga: Proyek Pabrik Pupuk Rp10,5 Triliun PT Pusri Diduga Tak Sesuai Prosedur, K MAKI: Pelaksanaan Didahulukan, Perencanaan Belakangan

Penetapan MO sebagai tersangka tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025, sementara MH ditetapkan melalui Surat Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.

MO langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, mulai 2 hingga 21 Juni 2025. Sementara MH saat ini menjalani penahanan dalam perkara terpisah.

 

Modus Operandi: Arahkan Saksi Beri Keterangan Palsu

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan bahwa MO dan MH secara bersama-sama menyusun skenario agar dua saksi lainnya, yakni RD dan MA, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama proses penyidikan perkara korupsi proyek jaringan informasi desa tersebut.

“Tujuannya diduga kuat untuk mengaburkan fakta sebenarnya dan menghalangi upaya penegakan hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Aplikasi “SANTAN”, Giliran Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Ditahan

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Internet, Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Mantan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba

Pasal yang Disangkakan

Keduanya dijerat dengan:

Primair: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 22 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dalam pengembangan perkara ini. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap kemungkinan tersangka lainnya.

“Kami tegaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti di sini. Penyidik akan menelusuri setiap peran dan keterlibatan pihak lain yang mencoba merintangi proses hukum,”pungkas Vanny.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.