BeritaNasional

Pelecehan oleh Polisi: Legislator Minta Polri Bersihkan Institusi dari Predator Berseragam

×

Pelecehan oleh Polisi: Legislator Minta Polri Bersihkan Institusi dari Predator Berseragam

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengecam keras dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial Aipda PS terhadap seorang perempuan korban pemerkosaan. Ironisnya, peristiwa ini terjadi justru saat korban melapor ke Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ujar Sudding dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban berinisial MML melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, pada 2 Maret 2025. Namun saat diperiksa oleh Aipda PS di kantor polisi, MML justru menjadi korban kekerasan seksual untuk kedua kalinya.

Usai kejadian, Aipda PS diduga meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Namun MML akhirnya mengungkapkan pengalaman traumatisnya melalui media sosial, hingga memicu sorotan publik secara luas.

Kasus MML kian disorot karena laporan pemerkosaannya sebelumnya dihentikan penyidikannya melalui SP3. Alasannya, hubungan seksual dianggap dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal, menurut pengakuan korban, ia dipaksa dan diancam dengan parang oleh pelaku.

Sebagai legislator yang membidangi urusan hukum dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Sudding menilai insiden ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah kejahatan serius yang mencoreng citra Polri.

Baca juga: Raja Ampat Bukan untuk Ditambang: DPR Ingatkan Penutupan Izin Tambang Jangan Cuma Jadi Gimik

“Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung,” katanya.

Sudding menekankan bahwa kasus ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam pembinaan personel Polri. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan budaya kekuasaan yang merusak integritas aparat.

“Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya,” ungkapnya.

Saat ini, Aipda PS yang menjabat sebagai Kanit Provos di Polsek tersebut telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sejak Sabtu (7/6), guna menjalani proses hukum lanjutan. Namun Sudding menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di sanksi internal.

“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat,” tegas politisi dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Komisi III DPR akan meminta penjelasan langsung dari Polri terkait penanganan kasus ini. Evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan perilaku anggota, khususnya dalam penanganan kekerasan seksual, dinilai mendesak.

Baca juga: Proyek Pabrik Pupuk Rp10,5 Triliun PT Pusri Diduga Tak Sesuai Prosedur, K MAKI: Pelaksanaan Didahulukan, Perencanaan Belakangan

“Kita tidak bisa terus-menerus berlindung di balik narasi ‘oknum’. Jika kasus seperti ini terus muncul, berarti ada yang salah dalam sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan aparat. Sudah saatnya Polri membersihkan institusinya secara serius dari mental predator berseragam,” ujarnya.

Menurut Sudding, kasus di NTT ini memperjelas bahwa sistem perlindungan terhadap korban kekerasan seksual masih jauh dari memadai. Ia menyerukan audit menyeluruh terhadap prosedur pelaporan di semua jajaran kepolisian.

“Kasus ini harus menjadi pengingat keras bahwa upaya reformasi hukum dan kelembagaan di Indonesia belum menyentuh akar masalah. Termasuk ketimpangan kekuasaan antara aparat dan warga sipil, serta budaya imunitas di tubuh penegak hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan perlunya kehadiran petugas perempuan dalam proses pelaporan, pemisahan ruang pemeriksaan, serta pendampingan psikologis bagi korban sebagai standar yang tidak bisa ditunda lagi.

“Ketika korban lebih percaya media sosial daripada sistem hukum, maka jelas negara sedang kehilangan kredibilitasnya,” tandas Sudding.

“Kasus ini harus menjadi titik balik. Negara harus hadir, bukan hanya dengan pidato, tapi dengan keadilan nyata dan sanksi tegas terhadap pelaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.