Berita Daerah

Jalan Umum Bukan Milik Tambang, Gubernur Sumsel Akan Perluas Larangan Truk ODOL Batu bara

×

Jalan Umum Bukan Milik Tambang, Gubernur Sumsel Akan Perluas Larangan Truk ODOL Batu bara

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumsel Herman Deru saat di wawancarai, Senin (7/7/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, mengambil sikap tegas menyusul insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Sabtu malam (29/6/2025) pukul 23.14 WIB. Dalam rapat terbatas di Griya Agung, Palembang, Senin malam (7/7/2025), ia menegaskan larangan keras terhadap truk angkutan batubara Over Dimension Over loading (ODOL) untuk melintasi jembatan tersebut.

“Kejadian ini adalah alarm keras. Kita harus bangun dan bertindak tegas berdasarkan aturan,” ujar Herman Deru saat membuka rapat yang dihadiri para kepala daerah dan pejabat OPD terkait.

Menurut Deru, Sumsel sejatinya telah memiliki regulasi yang jelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018, yang mewajibkan penggunaan jalan khusus untuk angkutan batubara. Namun, pelanggaran masih sering terjadi.

“Pergub ini disambut positif oleh masyarakat. Tapi pelanggaran masih terjadi. Sekarang kita harus tegas,” tegasnya.

Herman Deru menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang secara khusus melarang truk batubara melintasi Jembatan Muara Lawai dari dua arah, baik dari Lahat maupun Muara Enim.

Baca juga: Janji Tinggal Janji, Janji Bayar Gaji Dicicil pun Tak Ditepati, Sopir Feeder: Sampai Kapan Kami Diperlakukan Begini?

Rapat terbatas itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, Bupati Lahat, Bupati Muara Enim, Bupati PALI, Wali Kota Prabumulih, Wakil Bupati Ogan Ilir, serta Sekda dan para kepala OPD Provinsi Sumsel.

Dari rapat tersebut muncul usulan agar larangan terhadap truk ODOL tidak hanya diberlakukan di satu titik, melainkan diperluas ke 13 kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Merespons usulan itu, Herman Deru mengatakan pihaknya tengah mengkaji dasar hukum untuk perluasan larangan tersebut.

“Kami sedang mengkaji dasar hukumnya. Tapi saya pastikan, instruksi lebih luas akan segera dikeluarkan,” ujarnya.

Deru juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang batubara dilarang menggunakan jalan umum dalam operasional mereka, termasuk jalan negara, provinsi, kabupaten, hingga desa.

Baca juga: Gaji Sopir Feeder Tak Kunjung Dibayar, Dishub Palembang: Hari Ini Kami Panggil PT TGM!

“Jalan umum itu mencakup jalan negara, provinsi, kabupaten, dan desa. Mereka wajib menggunakan jalan khusus,” tegas Deru.

Sementara itu, dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Kementerian PUPR, permintaan tegas juga disampaikan agar pihak yang menyebabkan runtuhnya jembatan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

“Pihak Kementerian PUPR melalui Balai Jalan meminta pelaku bertanggung jawab,” ungkap Deru.

Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa penyebab ambruknya jembatan adalah dilewatinya oleh empat truk ODOL bermuatan 51 ton per unit, atau total sekitar 200 ton, jauh melebihi kapasitas jembatan yang hanya 131 ton.

“Jelas ada pelanggaran berat. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Identitas pelaku harus ditindak secara hukum,” pungkas Gubernur.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.