Palembang,SuaraMetropolitan – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemanfaatan aset milik daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti di kediaman para tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama.
Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim menyisir tiga lokasi berbeda yang merupakan rumah milik para tersangka:
- Rumah Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara
- Rumah Tersangka RY di Jalan Angkatan 66
- Rumah Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Baca juga: Mantan Pemimpin Palembang Tersandung Korupsi, Eddy Santana: Apa yang Ditanam, Itu yang Dituai
Baca juga: Langkah Sunyi, Hasil Pasti: Heri Amalindo Kembalikan Tanah 401 Hektar ke Rakyat
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, beberapa surat yang diduga berkaitan dengan perkara, serta satu unit mobil Pajero berwarna putih yang diduga terkait aset atau aliran dana dalam perkara ini.
Seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan tanpa kendala.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde pada tahun 2016–2018,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.






