Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Palembang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang mulai membahas langkah taktis untuk mengatasi krisis over kapasitas dan memperkuat sistem pembinaan narapidana. Hal ini mencuat dalam pertemuan antara Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, dan Kepala Lapas Kelas I Palembang, M Pithra Jaya Saragih, yang berlangsung di Ruang Rapat II Setda Kota, Kamis (10/7/2025).
Wakil Wali Kota Prima Salam menegaskan bahwa Pemkot siap berkolaborasi demi mendukung pembinaan narapidana. Menurutnya, program pembinaan ini juga menjadi bagian penting dari strategi menurunkan angka kriminalitas di kota.
“Kami siap berkolaborasi dalam upaya pembinaan narapidana. Ke depan, hal ini bisa menjadi langkah preventif dalam menurunkan tingkat kriminalitas di Palembang,” ujar Prima Salam.
Baca juga: Harnojoyo Tersangka Pasar Cinde, Publik Tanya: Di Mana DPRD Saat Aset Kota Dihapus?
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi Lapas yang kini sudah kelebihan kapasitas dan menekankan pentingnya mencari solusi bersama.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kalapas M Pithra Jaya Saragih. Ia memaparkan bahwa kapasitas ideal Lapas Kelas I Palembang hanya 500 orang, namun saat ini dihuni sekitar 1.500 narapidana.
“Seharusnya Lapas Kelas I Palembang hanya menampung 500 orang, tapi kini dihuni sekitar 1.500 narapidana. Ini artinya tingkat hunian sudah lebih dari 200 persen. Satu kamar yang seharusnya untuk enam orang kini diisi hingga 12 orang,” jelas Pithra.
Baca juga: Mantan Pemimpin Palembang Tersandung Korupsi, Eddy Santana: Apa yang Ditanam, Itu yang Dituai
Menghadapi situasi tersebut, beberapa langkah tengah dipertimbangkan, mulai dari pendistribusian narapidana ke lapas lain, percepatan pembebasan bersyarat, hingga pemberian remisi bagi narapidana berkelakuan baik menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Pithra juga menyoroti dominasi kasus narkotika di dalam lapas, di mana sekitar 60 persen penghuni merupakan narapidana narkoba, sebagian besar adalah pengguna.
“Sesuai undang-undang, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi sebelum putusan pengadilan dan kami berharap ke depan ada regulasi tegas yang membedakan antara pemakai dan bandar narkoba,” tegasnya. (*)






