Palembang,SuaraMetropolitan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Rabu (10/7/2025), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Proses ini merupakan bagian dari penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun.
Empat lokasi yang digeledah meliputi:
- Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
- Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang
- Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
- Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang
Baca juga: Harnojoyo Tersangka Pasar Cinde, Publik Tanya: Di Mana DPRD Saat Aset Kota Dihapus?
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat penting yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas pinjaman atau kredit dari bank pelat merah kepada dua perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Dari empat lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang relevan dengan penyidikan. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” jelas Vanny dalam keterangan resminya, Jum’at (11/7/2025).
Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.












