Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah strategis guna mencegah terulangnya bencana asap akibat kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutla). Salah satunya dengan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla melalui Keputusan Gubernur Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Karhutla di Lahan Gambut, yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., di Hotel Harper Palembang, Sabtu (12/7/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa sebagian besar kasus Karhutla di Indonesia, khususnya di lahan gambut, disebabkan oleh ulah manusia. Ia menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pihak-pihak tertentu.
“Membakar memang cara termurah, tapi berdampak besar dan merugikan banyak pihak,” tegas Edward Candra.
Baca juga: Misteri Aset Pasar Cinde: Siapa Bermain di Balik Alih HGB ke Investor?
Ia menjelaskan bahwa konversi lahan yang tinggi dipicu oleh berbagai faktor, antara lain kondisi sosial-ekonomi, kebijakan pertanahan, dan tekanan demografis. Oleh sebab itu, menurutnya, pengendalian Karhutla bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga membutuhkan pendekatan sosial serta kebijakan jangka panjang.
Dengan diberlakukannya status siaga, Pemprov Sumsel dapat mengerahkan seluruh kekuatan lintas sektor, termasuk TNI dan Polri, dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla secara terpadu.
Berdasarkan catatan, Sumsel telah mengalami tiga peristiwa besar Karhutla dalam sepuluh tahun terakhir pada tahun 2015, 2019, dan 2023 yang memunculkan anggapan di masyarakat bahwa kebakaran besar cenderung terjadi setiap empat tahun sekali, seiring pola El Nino.
Sekda juga mengapresiasi dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui proyek Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI). Program ini mendukung pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat di wilayah prioritas seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Kerugian Rp1,3 Triliun
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut KLHK, Edi Nugroho, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya pengelolaan gambut secara bijak. Menurutnya, eksploitasi gambut yang berlebihan menyebabkan banjir saat musim hujan dan kebakaran saat musim kering.
Edi juga mengimbau agar perusahaan pemegang konsesi turut bertanggung jawab dalam menjaga tata air lahan gambut dan menegaskan perlunya penegakan hukum bagi pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi.
Ia mengapresiasi Sumsel sebagai salah satu dari delapan provinsi yang telah menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan gambut nasional.
“Saya harap, melalui Rakor ini, kita mampu merumuskan solusi bersama dalam pencegahan Karhutla di Sumsel. Kita perlu sinergi, aksi nyata, dan komitmen kolektif untuk menjaga lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” pungkas Sekda. (*)






