Berita Daerah

Operasi Patuh Musi 2025 Dimulai, Pengemudi Bandel Siap-Siap Terjaring

×

Operasi Patuh Musi 2025 Dimulai, Pengemudi Bandel Siap-Siap Terjaring

Sebarkan artikel ini
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M. Anis Prasetio Santoso, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Musi 2025 digelar di lapangan Ditlantas Polda Sumsel, Jalan POM IX Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan Latihan Pra operasi di Aula Ditlantas Polda Sumsel. Selanjutnya, apel gelar pasukan Operasi Patuh Musi 2025 digelar di lapangan Ditlantas Polda Sumsel, Jalan POM IX Palembang, dan dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M. Anis Prasetio Santoso.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

“Polda Sumsel menggelar Operasi Patuh Musi 2025, dimulai pada Senin tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Tujuannya agar bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan menertibkan masyarakat,” ujar Nandang usai apel gelar pasukan.

Baca juga: Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak Nasional, Berikut Sasaran dan Jadwalnya

Ia menambahkan, Operasi Patuh kali ini tidak dilakukan secara stasioner atau hanya di satu titik saja, melainkan dengan metode hunting system, yakni pemantauan langsung di lapangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Kita tidak akan melaksanakan operasi yang stationer, tetapi kita akan melaksanakan operasi yang sifatnya hunting system, pasang mata terhadap pelanggaran yang kira-kira dapat menimbulkan kecelakaan atau berdampak besar pada masyarakat,” jelasnya.

 

Adapun sasaran prioritas dalam operasi ini meliputi: 

  • Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengemudi di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus
  • Melebihi batas kecepatan
  • Kendaraan dengan over dimensi dan over loading (ODOL).

Melalui operasi ini, Polda Sumsel berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.