Palembang,SuaraMetropolitan – Publik kembali dibuat geram dengan munculnya dugaan praktik tidak wajar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS). Sorotan kali ini mengarah pada Bank BUMN, salah satu bank pelat merah, yang nekat melaksanakan lelang eksekusi atas aset milik PT BSS meski status perkaranya masih dalam proses penyidikan aktif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Aset yang dilelang berupa Hak Guna Usaha (HGU) sawit, dan pengumuman pelaksanaan lelang dilakukan pada Desember 2024, Maret dan April 2025. Padahal, dalam perkara ini negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, dan seluruh aset terduga semestinya berada dalam pengawasan hukum.
Langkah tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat, terutama pegiat antikorupsi.
“Ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tapi bisa jadi indikasi kuat adanya upaya ‘cuci barang bukti’. Sangat disayangkan jika bank pelat merah justru melemahkan proses hukum,” kata Feri Kurniawan, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Senin (14/7/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Kerugian Rp1,3 Triliun
Pada pemberitaan sebelumnya Kejati Sumsel sendiri telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, antara lain:
- Rumah saksi WS di Jl. Mayor Ruslan
- Kantor PT PU di Jl. Jenderal Basuki Rachmat
- Kantor PT BSS dan PT SAL di Jl. Mayor Ruslan
Langkah hukum ini dijalankan berdasarkan:
– Surat Perintah Penyidikan No: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 (9 Juli 2025)
– Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025
– Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg
Baca juga: Misteri Aset Pasar Cinde: Siapa Bermain di Balik Alih HGB ke Investor?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan penggeledahan tersebut.
“Penyidik berhasil mengamankan dokumen-dokumen relevan. Seluruh proses penggeledahan berlangsung tertib dan kondusif,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Jumat (11/7/2025).
Namun, ketika dikonfirmasi ulang mengenai sikap Kejati terhadap lelang yang dilakukan oleh bank pelat merah terhadap aset yang masih berpotensi menjadi barang bukti, pihak Kejati tidak memberikan tanggapan apapun.
Sementara itu, pihak Bank juga belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah dimintai konfirmasi mengenai legalitas dan urgensi pelaksanaan lelang tersebut di tengah penyidikan aktif.
Feri Kurniawan menilai diamnya kedua institusi ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk menyamarkan jejak korupsi.
“Jika aparat hukum dan bank pelat merah diam, ini bisa mengarah pada kompromi. Negara harus hadir dalam memastikan tidak ada penghilangan barang bukti di balik proses yang kelihatannya sah,” tegas Feri.
K-MAKI menyerukan agar Kejaksaan Agung OJK dan PPATK, segera turun tangan. Seluruh proses lelang terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan harus dihentikan sementara, sampai perkara dinyatakan inkrah.






