Palembang,SuaraMetropolitan – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kini menetapkan dua tersangka baru yang diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara yang terjadi pada rentang 2019 hingga 2023 tersebut.
Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada Selasa (15/7/2025) itu adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
“Penyerahan tahap II terhadap dua tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Keduanya diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, perkara ini kini resmi berada di bawah penanganan tim penuntut umum dari Kejari Musi Banyuasin. Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan menyiapkan seluruh berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tambah Vanny.
Diketahui kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa pihak terkait dan terus berkembang seiring ditemukannya upaya untuk menghambat jalannya proses hukum.






