Palembang,SuaraMetropolitan – Keluhan masyarakat terhadap kebijakan PLN terkait piutang ragu-ragu terus bergulir. Kali ini, seorang warga Palembang berinisial B mengungkapkan keberatannya karena tagihan lama atas namanya justru dibebankan kepada anaknya, yang tinggal di rumah berbeda dengan meteran baru.
“Saya heran, ini utang saya dulu, tapi kenapa anak saya yang sekarang disuruh bayar? Rumahnya beda, meterannya juga beda. Dulu meteran saya sudah diputus PLN sejak 2013,” kata B, Kamis (17/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa tagihan sebesar Rp2.359.362 itu muncul tiba-tiba dan dibebankan kepada anaknya yang tidak pernah menggunakan fasilitas listrik terkait tunggakan tersebut.
“Saya akui punya utang, tapi itu sudah lebih dari 10 tahun lalu. Sekarang anak saya dipaksa bayar piutang yang bukan dia pakai, ini sangat tidak adil,” keluhnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar PLN maupun pemerintah bertindak bijak dan tidak memukul rata tanggung jawab kepada siapa pun yang tinggal di alamat tertentu tanpa proses verifikasi dan peninjauan yang adil.
“Kami masyarakat kecil, jangan diperlakukan seperti ini. Negara ini punya hukum, bukan berarti semua bisa langsung ditagih seenaknya hanya karena tinggal di alamat yang sama,” tegasnya.
PLN Tetap Kekeh Tagih, Tanpa Pengurangan
Namun, berbeda dari harapan masyarakat, PLN justru bersikeras bahwa seluruh tunggakan tetap harus dibayarkan, terlepas dari siapa pengguna sebelumnya. Asisten Manager PLN UP3 Palembang, M. Dalimonthe, menegaskan bahwa sistem PLN tetap mencatat piutang lama dan menagih ke siapa pun yang kini menempati alamat tersebut.
“Walaupun sudah ganti pemilik, kalau rumah atau alamat itu punya tunggakan, ya tetap kita tagih. Sistem kami tetap merekam piutang itu, meski sudah rehab data,” ujarnya.
Dalih ini sontak memicu pertanyaan publik: Apakah PLN bisa menagih ke pihak yang bukan pengguna langsung, hanya berdasarkan alamat dan sistem?
“Kalau bukan ke mereka (yang tinggal di alamat tersebut), PLN harus tagih ke siapa?”,ucap Dalimonthe.
Pernyataan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk pembebanan tanggung jawab secara sepihak dan mengabaikan prinsip hukum perdata mengenai utang piutang yang bersifat personal.
Puluhan Miliar Tagihan Diburu, Masyarakat Jadi Korban?
PLN mencatat total piutang ragu-ragu di Palembang mencapai Rp51,6 miliar yang berasal dari 18.431 pelanggan. Penagihan mulai dikebut sejak dua bulan terakhir, dan PLN mengklaim telah mengumpulkan sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
“Target kami tahun ini Rp1,5 miliar. Program penagihan ini akan terus berjalan sampai piutangnya lunas. Kecuali kalau rumahnya sudah digusur,” ucap Dalimonthe.
Bagi masyarakat, opsi keringanan pun sangat terbatas. PLN menolak memberi diskon atau penghapusan sebagian tagihan, dan hanya memperbolehkan pembayaran dicicil.
“Pengurangan tidak bisa karena sudah otomatis terkunci di sistem,” tegasnya.
Sikap PLN ini memunculkan kekhawatiran bahwa sistem digital yang ‘mengunci’ tagihan lama justru menjadi alat untuk membebani pihak yang tidak berutang. Banyak warga menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan dengan dalih sistem.
Sebagai informasi, jumlah pelanggan PLN di Palembang saat ini mencapai 1.081.804, yang berarti sekitar 1,7% dari total pelanggan kini dibebani status piutang ragu-ragu.






