Palembang,SuaraMetropolitan – Perkara dugaan korupsi dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) pasar modern “Pasar Cinde” di Palembang kembali menjadi sorotan. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah pemberian diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen kepada PT Magna Beatum, yang disahkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang saat itu, SR.
Perjalanan perkara ini bermula dari surat Pemprov Sumsel No. 900/1823/BPKAD/2017 tertanggal 31 Juli 2017, yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi, Joko Imam Sentosa. Surat itu berisi permohonan pembebasan biaya BPHTB atas tanah seluas 6.540 meter persegi di kawasan Pasar Cinde, yang merupakan bagian dari kerja sama BGS antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, sebagaimana tertuang dalam perjanjian No. 231/PKS/BPKAD/2016 dan No. MB/014/PKS/DIRUT/III/2016.
Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam rapat Tim Pertimbangan Pemerintah Kota Palembang pada 28 Desember 2017 yang dihadiri sejumlah instansi, termasuk BPPD Kota Palembang, DPM-PTSP, BPKAD, dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Palembang. Dalam notulensi rapat, disebutkan bahwa permohonan pembebasan BPHTB ditolak karena proyek tersebut mengandung unsur komersial dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (5) Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2011, yang mengatur objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.

Baca juga: Misteri Aset Pasar Cinde: Siapa Bermain di Balik Alih HGB ke Investor?
Penolakan itu ditegaskan dalam surat Tim Pertimbangan kepada Wali Kota Palembang melalui Sekda, dengan surat No. 973/000102/BPKAD/2018 tertanggal 15 Januari 2018.
Namun, sebulan kemudian, Wali Kota Palembang justru mengirimkan surat kepada Gubernur Sumsel No. 906/000184/BPPD/2018 tertanggal 29 Januari 2018, yang pada intinya mengakomodasi permohonan tersebut—meski tidak dengan pembebasan penuh, melainkan pemberian keringanan sesuai kriteria pengurangan BPHTB.
Anehnya, pada 2018, Kepala BPPD Kota Palembang SR menerbitkan Surat Keputusan No. 0277/BBPD-11/111/2018 yang memberikan diskon 50% atas kewajiban BPHTB PT Magna Beatum. Dari nilai awal sebesar Rp2.225.341.000, perusahaan hanya dibebankan Rp1.112.670.670.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Boni Belitong, menilai pemberian diskon itu janggal dan berpotensi melanggar aturan.
Baca juga: Petani Tak Boleh Dirugikan! Herman Deru Tinjau Langsung Irigasi Rusak di OKU Timur
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar memeriksa keputusan sepihak Kepala BPPD saat itu. Ini bukan sekadar keringanan administratif, tapi potensi kerugian negara. Bagaimana bisa tim pertimbangan menolak, tapi justru diputuskan sendiri oleh pejabat teknis?” tegas Boni.
Ia juga menilai, fakta bahwa proyek tersebut bersifat komersial seharusnya mengunci kemungkinan pemberian diskon atau pembebasan BPHTB.
“Kalau unsur komersial sudah disepakati, mengapa tetap diberi diskon? Ini seperti memutar balik logika hukum. Peran H. SR harus diungkap secara terang-benderang,” katanya lagi.
K MAKI menekankan, proses hukum terhadap dugaan korupsi di Pasar Cinde tidak boleh berhenti di permukaan. “Siapa saja yang terlibat dalam meloloskan kebijakan pengurangan pajak ini harus bertanggung jawab, termasuk pejabat yang menandatangani keputusan final.” Pungkas Boni.






