Berita DaerahHukum

K MAKI Desak Proses Hukum Perjalanan Dinas Fiktif Disperindag Muba

×

K MAKI Desak Proses Hukum Perjalanan Dinas Fiktif Disperindag Muba

Sebarkan artikel ini
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boni Belitong.

Palembang,SuaraMetropolitan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) mendesak aparat penegak hukum segera memproses dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang nilainya mencapai hampir setengah miliar rupiah. Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan merilis hasil audit keuangan Pemkab Muba Tahun Anggaran 2023 yang mengungkap adanya pertanggungjawaban fiktif senilai Rp484.931.750 di lingkungan Disperindag.

Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, menyebut bahwa BPK mengungkap bahwa modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara mencantumkan nama pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas ke dalam surat tugas. Dana kemudian dicairkan dan digunakan langsung oleh Kepala Dinas untuk operasional pribadi selama perjalanan, bahkan sebagian dikelola oleh bendahara tanpa bukti pertanggungjawaban.

“Para pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengakui tidak melaksanakan perjalanan dinas. Uang justru diserahkan ke Kepala Dinas dan digunakan tanpa bukti pengeluaran,”hal itu dalam keterangan tertulis laporan BPK yang terbit Mei 2024 itu.

Baca juga: Diskon Ilegal BPHTB Pasar Cinde Dipertanyakan, K MAKI: Peran Kepala BPPD Harus Diusut!

Boni menuturkan bahwa, BPK juga menemukan praktik serupa terjadi di lima bidang dan dua UPTD di bawah Disperindag Muba, dengan nilai temuan tambahan sebesar Rp305,8 juta. Para pegawai mengaku namanya hanya dipinjam oleh atasan, bahkan ada kebijakan internal yang secara sepihak memotong dana perjalanan dinas pegawai hingga 35% untuk menutup biaya operasional kantor yang tidak dianggarkan.

Lebih lanjut, kata Boni, menyebut penyimpangan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi dan menuntut agar pihak-pihak yang terlibat segera diproses secara hukum.

“Peminjaman nama pegawai untuk memperkaya diri dan pembiayaan pribadi Kepala Dinas dalam perjalanan dinas merupakan bentuk penyimpangan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kuat tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum,” tegas Boni kepada SuaraMetropolitan, Jum’at (18/7/2025).

Baca juga: Putra Sumsel Pimpin APKASI, Gubernur Herman Deru: Bukti Kualitas Pemimpin Daerah Diakui Nasional

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum.

“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani di Polres Musi Banyuasin. Tapi hingga kini perkembangannya nyaris tidak terdengar, seolah jalan di tempat. Ini rawan menimbulkan kecurigaan publik,” ungkapnya.

K-MAKI meminta Kapolres Muba agar bersikap transparan dan segera memanggil semua pihak yang disebut dalam temuan BPK, termasuk Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran, untuk diperiksa secara tuntas.

Sebelumnya, BPK merekomendasikan agar Bupati Musi Banyuasin memerintahkan Kepala Disperindag untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas ke kas daerah serta memperketat pengawasan pelaksanaan perjalanan dinas. Namun menurut Boni, rekomendasi administratif saja tidak cukup.

“Pengembalian uang itu wajib, tapi tidak menghapus perbuatan koruptifnya. Proses hukum tetap harus berjalan,” tambah Boni.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.