Palembang,SuaraMetropolitan – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti kerugian mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, menuai sorotan tajam. Kejanggalan mencolok dalam perkara ini adalah tak adanya satu pun aset milik PT SMS yang disita oleh KPK, padahal perusahaan daerah itulah yang terlibat dalam perkara tersebut.
Aset yang disita dan akan dilelang justru berasal dari sumber lain dan hasil lelangnya akan masuk ke kas negara sebagai kompensasi kerugian negara. Namun, di sisi lain, putusan pengadilan memerintahkan KPK untuk mengganti kerugian pribadi Sarimuda, sebuah situasi yang mungkin belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penanganan perkara korupsi oleh KPK.
“Ini putusan yang aneh dan bisa menimbulkan kekacauan hukum ke depan,” kata Feri Kurniawan, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), kepada SuaraMetropolitan Senin (21/7/2025).
Baca juga: Diskon BPHTB Pasar Cinde, K MAKI: Pernyataan Aspidsus Janggal, Perwali Bukan Buatan Tersangka!
Feri menilai, mustahil tindak pidana korupsi di sebuah BUMD dilakukan sendirian oleh seorang direktur utama. Apalagi, dalam struktur pengambilan keputusan, PT SMS memiliki jajaran direksi dan pengawas.
“Kalau hanya Sarimuda yang dijadikan tersangka, lalu aset PT SMS juga tak disita, ini jadi pertanyaan besar. Ke mana tanggung jawab korporasi? Kenapa negara yang justru harus ganti rugi kepada terpidana?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana KPK akan menjalankan putusan ini, mengingat belum ada aturan yang membolehkan lembaga anti rasuah itu menggunakan uang negara atau hasil sitaan untuk membayar ganti rugi kepada terpidana.
Baca juga: ASN Palembang di Tes Urine, Sekda: Tak Ada Toleransi untuk Penyalahguna Narkoba
“Secara teknis, uang negara bisa saja dialokasikan ke KPK melalui keputusan Menteri Keuangan, tentu dengan perlakuan khusus. Ini hampir mirip dengan skema kompensasi, di mana pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu dan anggaran diusulkan belakangan dalam DIPA,” tambah Feri.
Namun, ia mengingatkan bahwa skema tersebut biasa diterapkan dalam konteks administrasi atau proyek pemerintah, bukan perkara pidana. Satu-satunya opsi yang realistis bagi KPK adalah menyusun ulang dakwaan dengan memasukkan kerugian individu ke dalam kerugian negara secara paralel, sehingga dapat dijadikan dasar hukum pembayaran kompensasi.
“Kasus ini menunjukkan betapa pelik dan dilematis nya penanganan perkara korupsi dengan tersangka tunggal. Terlebih ketika seluruh beban perbuatan pidana diarahkan hanya kepada satu orang, tanpa menyentuh struktur dan tanggung jawab korporasi secara menyeluruh,” pungkas Feri.






