Palembang,SuaraMetropolitan – Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) Feri Kurniawan menyebut Lelang aset milik debitur bermasalah PT BSS dan PT SAL yang digelar oleh pihak Bank BRI menuai sorotan tajam. Pasalnya, kata Feri,aset yang dilelang tersebut diduga merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Kasus ini mencuat dan mengguncang publik Sumatera Selatan, lanjut Feri, terutama karena melibatkan dua korporasi besar yang sebelumnya menerima fasilitas kredit jumbo dari Bank BRI. Belum jelas apakah perkara ini merupakan kelanjutan dari dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah oleh mantan Bupati Musi Rawas, RM, atau merupakan kasus baru yang berdiri sendiri.
Menurutnya, Sumber menyebutkan bahwa sebelum status naik ke tahap penyidikan, proses penyelidikan sudah dilakukan secara intensif oleh tim Kejati Sumsel. Namun, proses hukum tersebut kini terkesan diintervensi oleh aksi lelang yang dilaksanakan, meski penyidikan secara resmi belum diumumkan.
Secara hukum, pelelangan barang sitaan dalam proses penyelidikan memang diperbolehkan dengan alasan untuk mengamankan nilai aset, menghindari kerusakan, atau mencegah penyusutan nilai ekonomis. Namun, menjadi pertanyaan besar: apakah tiga kriteria itu benar-benar terpenuhi sebelum lelang dilakukan atas aset kebun milik PT BSS dan PT SAL?
Tak hanya itu, jelas Feri,harga lelang kavling kebun sawit yang ditawarkan kepada publik juga dinilai jauh dari nilai pasar tahun 2025, sehingga dikhawatirkan tidak akan mampu mengembalikan potensi kerugian negara secara optimal.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) ini juga menyoroti keras langkah tersebut.
Baca juga: Deputi K MAKI: Mustahil Dirut Korupsi Sendiri, Aset PT SMS Kok Aman?
“Lelang aset dalam situasi penyidikan yang belum rampung berpotensi mengganggu proses hukum. Ini bisa jadi pintu masuk untuk menghilangkan jejak kejahatan atau mempersulit pembuktian di persidangan nanti. Negara berisiko mengalami kerugian ganda,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Selasa, (22/07/2025).
Ia menambahkan, jika aset yang dilelang ternyata merupakan barang bukti penting, maka langkah Bank BRI bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang merugikan proses penegakan hukum.
“Kita patut curiga, mengapa terburu-buru melelang padahal potensi kerugiannya belum tergantikan? Ini harus diusut tuntas, dan Kejati Sumsel tidak boleh gentar,” tegas Feri.
Kini publik menunggu sikap tegas Kejati Sumsel. Apakah akan segera mengambil alih pengamanan aset atau justru membiarkan potensi barang bukti hilang di tengah jalan?. “Kami menunggu langkah tegas yang diambil oleh Kejati Sumsel.”tutupnya.






