OKI,SuaraMetropolitan – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru dibuat kagum oleh semangat swadaya warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tanpa mengandalkan dana APBD maupun APBN, warga setempat berhasil membangun kantor desa yang berdiri megah di tengah permukiman mereka.
Hal itu disampaikannya saat meresmikan langsung kantor desa tersebut pada Minggu (27/7/2025), didampingi Bupati OKI Muchendi Mahzareki. Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru juga menandatangani prasasti sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan solidaritas warga Kerta Mukti.
“Biasanya kita bangga kalau pembangunan pakai APBD atau APBN. Tapi ini beda. Kantor desa ini dibangun dengan semangat swadaya. Inilah yang membuatnya istimewa,” ujar Herman Deru.
Baca juga: Setengah Abad MUI, Wamenag: Garda Terdepan Jaga Persatuan Bangsa

Menurut Gubernur, pembangunan berbasis partisipasi warga seperti ini mencerminkan semangat gotong royong yang masih hidup dan kuat di masyarakat pedesaan Sumsel.
Ia juga menyoroti kepemimpinan Kepala Desa Kerta Mukti yang dinilai mampu menggerakkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perusahaan sekitar dan koperasi unit desa (KUD), untuk turut serta mewujudkan pembangunan ini.
“Ini contoh bahwa kalau masyarakat solid, tanpa dana besar pun bisa bangun kantor megah dan berfungsi,” tegasnya.
Baca juga: IMMUBA Lantik Ketua Baru, Bupati Toha: Mahasiswa Harus Jadi Pelopor Perubahan
Herman Deru menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak selalu ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh kemampuan kepemimpinan dalam menggerakkan partisipasi dan kekompakan warga.
Ia berharap kantor desa ini dapat menjadi pusat pelayanan publik yang ramah, efisien, dan benar-benar memenuhi harapan masyarakat.
Bupati OKI Muchendi Mahzareki juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Kerta Mukti atas kekompakan dan kontribusinya terhadap kemajuan desa.
“kantor desa ini bukan hanya bangunan fisik semata, tetapi simbol kemandirian dan semangat gotong royong yang nyata,” pungkas Muchendi. (*)






