Berita DaerahHukum

Bunuh Teman Masalah Utang Rp500 Ribu, Polisi: Pembunuhan Sudah Direncanakan

×

Bunuh Teman Masalah Utang Rp500 Ribu, Polisi: Pembunuhan Sudah Direncanakan

Sebarkan artikel ini
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Lampung,SuaraMetropolitan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan PA, seorang warga Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelakunya adalah Salam Prayitno (46), yang diketahui membunuh korban lantaran masalah utang senilai Rp500.000.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (27/7/25) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang.

“Terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku sempat mencoba mencari pinjaman ke tetangga, namun tidak berhasil,” ujar Indra dalam keterangannya, Jumat (1/8/25).

Dengan berpura-pura akan membawa korban ke rumah saudaranya untuk meminjamkan uang, Salam mengajak korban keluar menggunakan sepeda motor. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok.

Baca juga: 80 Tahun Indonesia Merdeka, Pemerintah Ajak Masyarakat Ramaikan Upacara di Istana

“Saat berboncengan, pelaku menjerat leher korban dengan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan mereka terjatuh dari motor,” kata Indra.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut golok yang dibawanya dan mengarahkannya ke leher korban hingga korban tewas di tempat. Jenazah korban lalu dibawa menggunakan motor menuju sungai untuk dibuang.

“Setelah membuang korban, pelaku membawa motor milik korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan kemudian diberikan kepada anaknya,” jelasnya.

Usai membunuh, pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus, lalu menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Selvi Gibran Hadir di Sriwijaya Expo 2025, UMKM Sumsel Dapat Panggung Nasional

Indra menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk pembunuhan berencana. Karena itu, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP, 333 KUHP, 338 KUHP, dan 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengapresiasi kerja cepat tim Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan yang direncanakan,” tegas Yuyun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara-cara damai.

“Mari kita hindari tindakan main hakim sendiri dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.