Jakarta,SuaraMetropolitan – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif menuai perhatian publik dan legislator. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi dana milik nasabah.
“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” ujar Dasco dalam pernyataan resminya Jumat (1/8/2025).
Dasco menjelaskan, rekening pasif yang tidak lagi digunakan untuk transaksi debet atau kredit tetap dikenakan biaya administrasi. Namun, bunga yang seharusnya diterima oleh nasabah tidak diberikan.
“Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” jelasnya.
Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco menyebut bahwa pemblokiran sementara tersebut juga merupakan upaya untuk memerangi aktivitas judi online. Rekening-rekening pasif kerap dimanfaatkan untuk menampung transaksi ilegal.
“PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ungkapnya.
Baca juga: Komisi II: 70 Persen BUMD Bermasalah, Saatnya Tata Ulang Total!
Ia menambahkan, bagi nasabah yang keberatan, proses pengaktifan kembali rekening tergolong mudah.
“Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali. Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” tutur Dasco.
Menutup pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa langkah yang diambil PPATK sejatinya ditujukan untuk melindungi nasabah.
“PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” pungkasnya. (*)









