Berita DaerahHukum

Deputi K MAKI: Dibongkar, Dilupakan, Diperkarakan, Nasib Cinde di Tengah Janji Pelestarian

×

Deputi K MAKI: Dibongkar, Dilupakan, Diperkarakan, Nasib Cinde di Tengah Janji Pelestarian

Sebarkan artikel ini
Bangunan gedung Pasar Cinde sebelum dan setelah di bongkar.

Palembang,SuaraMetropolitan Sorotan tajam datang dari Deputy Koordinator MAKI, Feri Kurniawan, terkait proses pembongkaran Pasar Cinde yang berujung mangkrak dan menyeret mantan Wali Kota Palembang dalam kasus hukum. Feri mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak dilakukan secara sepihak.

“Cherry picking atau tindakan memilih informasi, data, atau bukti yang mendukung posisi atau argumen tertentu sambil mengabaikan informasi lainnya jangan sampai terjadi dalam perkara Pasar Cinde,” tegas Feri kepada SuaraMetropolitan.

Ia menekankan pentingnya keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pembongkaran.

“Keterlibatan banyak pihak dalam proses pembongkaran Pasar Cinde harus diungkap agar tersangka mantan Wako Palembang mendapat keadilan,” lanjutnya.

Feri menyebut bahwa proses tersebut tidak mungkin berjalan tanpa dasar hukum, karena rekomendasi pembongkaran didasarkan pada masukan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang.

Baca juga: K-MAKI: Mengapa Baru Harnojoyo Jadi Tersangka Diskon Ilegal BPHTB Cinde, Kemana Pejabat Teknis?

“Pemkot Palembang tentunya telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum memberi rekomendasi pembongkaran Pasar Cinde,” ucapnya.

“Atas dasar rekomendasi dari tim TACB Kota Palembang yang kabarnya berjumlah 40 orang mewakili bidangnya, maka Wali Kota Palembang memberi batasan pembongkaran,” imbuhnya.

Namun, akibat pembongkaran yang dilakukan pada tahun 2018 itu, Pasar Cinde kehilangan peluang untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat nasional, karena struktur fisiknya termasuk tiang cendawan khasnya telah hilang.

Polemik ini kembali mencuat di tengah fakta bahwa pada tahun anggaran 2023, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel memperoleh alokasi dana sebesar Rp12.696.722.100 dari APBD Provinsi Sumatera Selatan. Dana tersebut dialokasikan untuk:

– Perlindungan Cagar Budaya: Rp4,1 miliar

– Pengembangan: Rp2,4 miliar

– Pemanfaatan: Rp5,16 miliar

– Pembinaan: Rp1,03 miliar

Baca juga: Diskon BPHTB Pasar Cinde, K MAKI: Pernyataan Aspidsus Janggal, Perwali Bukan Buatan Tersangka!

Anggaran besar ini menjadi ironi tersendiri. Meski pemerintah provinsi menggulirkan komitmen pelestarian budaya secara administratif dan anggaran, namun pengalaman masa lalu seperti pembongkaran Pasar Cinde menunjukkan bahwa upaya konkret di lapangan belum berjalan seiring.

“Perhitungan kerugian negara pun harus berdasarkan perhitungan lembaga berwenang seperti BPKP atau BPK, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Feri.

“Total lost atau netto lost kerugian negara harus berdasarkan kajian, sehingga betul-betul mencerminkan perbuatan pelakunya,” pungkasnya.

Pasar Cinde dibangun pada tahun 1958 dengan desain arsitektur yang meniru gaya Pasar Johor di Semarang era 1930-an. Bangunan ini dikenal lewat struktur ikoniknya berupa tiang cendawan. Namun, sejak dibongkar dan proyek pembangunan baru terbengkalai, ruang warisan sejarah tersebut kini berubah menjadi zona kosong penuh tanda tanya.

Padahal, Perda Sumsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelestarian Cagar Budaya sudah dengan jelas mengatur aspek perlindungan, registrasi, perizinan, hingga ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap cagar budaya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.