Palembang,SuaraMetropolitan – Di tengah gencarnya Pemerintah Kota Palembang membangun sistem transportasi terintegrasi, muncul pertanyaan terkait nasib para pekerja yang menjalankan layanan tersebut. Sejumlah Karyawan PT Tranportasi Global Mandiri (TGM) selaku operator Fedeer LRT Musi Emas yang bertugas melayani masyarakat mengaku hanya berstatus “mitra”, bukan karyawan tetap maupun kontrak resmi seperti PKWT atau PKWTT.
Padahal, pekerjaan mereka dilakukan setiap hari, dengan jam kerja dan pengawasan yang terstruktur dari perusahaan pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah Pemerintah kota Palembang. Mereka juga menerima pendapatan tetap dan terikat pada ketentuan operasional perusahaan.
“Setiap hari saya masuk pagi sampai sore, ikut jadwal dari perusahaan. Tapi status kami bukan karyawan, katanya cuma mitra,” ujar salah satu pengemudi yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Dugaan Akal-Akalan Jadwal Gajian Terkuak, Karyawan Feeder: Kami Ini Bekerja, Bukan Relawan
Praktik ini menuai perhatian, mengingat layanan transportasi publik merupakan bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat dan didukung penuh oleh pemerintah kota Palembang. Maka, patut dipertanyakan, apakah boleh perusahaan yang menjadi mitra pemerintah memperlakukan pekerjanya hanya sebagai “mitra” non-karyawan?
Model hubungan kerja semacam ini jamak terjadi di perusahaan berbasis aplikasi, tetapi menjadi ironis ketika diterapkan dalam sistem pelayanan publik yang melibatkan dana pemerintah dan menyangkut hak warga negara.
Menurut pengamat, praktik seperti ini bisa menyalahi aturan jika ternyata unsur hubungan kerja telah terpenuhi.
Baca juga: Kemegahan Budaya Palembang Memukau Malioboro dalam Parade JKPI 2025
“Kalau pekerja menerima upah, berada di bawah perintah, dan melakukan pekerjaan untuk pihak lain secara tetap, maka seharusnya ada perjanjian kerja PKWT atau PKWTT, bukan perjanjian kerja yang berstatus mitra,” ujar DR Wijaya.
Ia menambahkan, pemerintah kota Palembang seharusnya memastikan agar perusahaan mitra yang menyediakan pelayanan publik tidak menggunakan celah hukum untuk menghindari kewajiban perlindungan tenaga kerja.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal etika dalam pelayanan publik. Jangan sampai layanan publik yang dibiayai uang negara justru menelantarkan hak pekerja,” tegas Wijaya.
Perlu Pengawasan Disnaker
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang dan DPRD setempat didorong untuk turun langsung menelusuri status hubungan kerja para pekerja transportasi yang saat ini dioperasikan oleh pihak ketiga.
Apabila terbukti ada penyalahgunaan status kerja, maka perlu ada langkah tegas, termasuk revisi perjanjian kerja sama antara Pemkot dan perusahaan penyedia jasa.






