Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh BRI kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Terbaru, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah), atau setengah triliun lebih seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu.
Penyitaan ini menjadi bagian penting dari upaya penyelamatan keuangan negara yang selama ini dirugikan oleh praktik korupsi berskala besar. Kejati menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Dengan adanya penyitaan tersebut, negara telah berhasil diselamatkan dari kerugian hampir Rp1 triliun, termasuk dari aset lain yang sudah diblokir dan akan segera dilelang.
“Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya dipentingkan penetapan tersangka serta pemidanaannya, tetapi juga penyelamatan keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Kerugian Rp1,3 Triliun
Baca juga: Lelang Aset PT BSS dan PT SAL Dinilai Prematur, K-MAKI: Bisa Ganggu Proses Penyidikan Kejati Sumsel!
Vanny menjelaskan, saat ini sejumlah aset yang telah diblokir tengah dalam proses pelelangan, dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. Bila proses ini berjalan lancar, jumlah keseluruhan uang negara yang berhasil diselamatkan dari skandal ini akan semakin mendekati angka kerugian yang ditimbulkan.
Terkait penetapan tersangka, Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik tengah mendalami berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.
“Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak tersebut, dan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan,” tegas Vanny.






