Palembang,SuaraMetropolitan – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Sumatera Selatan yang digelar pada Kamis (7/8/2025). Momen ini menjadi bukti hasil kolaborasi antara legislatif dan eksekutif di tingkat provinsi. Namun, di balik capaian tersebut, publik berharap implementasi di lapangan tidak berhenti pada tataran normatif semata.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru hadir langsung dalam rapat dan menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD yang telah menyelesaikan proses pembahasan secara mendalam dan komprehensif.
Ia menyebut bahwa persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini merupakan bentuk nyata dari sinergi dalam membangun Sumsel ke arah yang lebih baik.
Adapun ketiga Perda yang disahkan mencakup Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Riset dan Inovasi, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Baca juga: Pekerja Transportasi Terintegrasi Feeder LRT di Palembang Berstatus Mitra, Bolehkah?
Menurut Gubernur, Perda tentang pemberdayaan perempuan sangat penting untuk menjamin perlindungan serta mendorong partisipasi kelompok rentan dalam pembangunan. Ia menegaskan bahwa perempuan merupakan tiang keluarga dan masyarakat, sehingga memberikan perlindungan adalah bagian dari upaya memperkuat bangsa.
Perda tentang Riset dan Inovasi juga mendapat perhatian, mengingat urgensinya dalam menghadapi tantangan global yang serba digital. Sumsel, menurut Gubernur, tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi harus bisa menjadi pionir dalam bidang inovasi.
Sementara itu, RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen perencanaan utama yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Sumsel selama lima tahun ke depan. Meski sudah disahkan, pertanyaan penting yang mencuat adalah bagaimana menjamin bahwa pelaksanaan program-program dalam RPJMD tersebut berjalan konsisten, terukur, dan sesuai target di tengah dinamika yang ada.
Baca juga: Pekerja Transportasi Terintegrasi Feeder LRT di Palembang Berstatus Mitra, Bolehkah?
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga dalam proses legislasi ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pansus I, II, dan III secara bergantian menyampaikan laporan hasil pembahasan, dan seluruhnya menyatakan kesepakatan serta dukungan terhadap ketiga Raperda tersebut.
Sebagai penutup, rapat diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumsel dan Pimpinan DPRD, yang menandakan komitmen bersama antara dua lembaga utama dalam merancang arah pembangunan daerah.
Di sisi lain, Gubernur Herman Deru juga menegaskan pentingnya keberlanjutan pasca-pengesahan. Ia berharap agar Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan berdampak nyata di lapangan. (*)






