Berita DaerahHukum

Sopir DPO Lakalantas Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel Saat Isi BBM, Buron Sejak 2021

×

Sopir DPO Lakalantas Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel Saat Isi BBM, Buron Sejak 2021

Sebarkan artikel ini
Sopir DPO, Jhoni Engglani, yang berhasil diamankan tim Tabur Kejati Sumsel.

Palembang,SuaraMetropolitan Empat tahun pelarian Jhoni Engglani bin Samsu berakhir di sela-sela pompa bensin. Terpidana kasus kecelakaan lalu lintas ini tak berkutik saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meringkusnya di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sabtu (9/8/2025) pukul 18.05 WIB.

Jhoni, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara lakalantas yang menimbulkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan.

Baca juga: Skandal Kredit BRI, Kejati Sumsel Amankan Uang Setengah Triliun Lebih, Kejar Kerugian Negara 1,3 Triliun

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa terpidana bekerja sebagai sopir dan sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta. Lalu pada Sabtu pagi diperoleh kabar ia akan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni,” jelas Vanny.

Tim Tabur kemudian melakukan pengintaian di Palembang hingga akhirnya menemukan target sedang mengisi BBM. “Ini DPO ketujuh yang kami amankan sepanjang 2025. Kami mengimbau para DPO lain untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.

Setelah diamankan, Jhoni langsung dibawa ke Kejati Sumsel dan akan diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.