Berita Daerah

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Karier Militer Berakhir Tragis Usai Tembak 3 Polisi

×

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Karier Militer Berakhir Tragis Usai Tembak 3 Polisi

Sebarkan artikel ini
Kopral Dua (Kopda), Bazarsah.

Palembang,SuaraMetropolitan Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam perkara penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung.

Putusan yang dibacakan pada sidang Senin (11/8/2025) itu juga disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca juga: Minggu Ini, Pemkot Palembang Evaluasi dan Tertibkan Iklan Rokok

Baca juga: Misteri 2 Mobil Dinas Land Cruiser di Anggaran PALI: Heri Amalindo Sindir “Kreatifitas Ilegal”

Peristiwa bermula saat Kopda Bazarsah menembak Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta ketika ketiganya melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana, namun Kopda Bazarsah tetap dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal serta keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Vonis mati ini memicu tangis histeris keluarga korban yang hadir di ruang sidang. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.