Palembang,SuaraMetropolitan – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus ASN daerah di Sumatera Selatan terus menjadi masalah pelik akibat tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antar instansi terkait. Meski hak tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, hingga tahun 2024 para guru ini belum menerima tambahan penghasilan yang seharusnya.
Guru PAI ASN daerah yang penghasilannya bersumber dari APBD ini justru menghadapi kebingungan karena regulasi Kementerian Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 menetapkan bahwa tunjangan profesi guru agama harus dibiayai dari anggaran Kementerian Agama. Kondisi ini berujung pada tertundanya pembayaran THR dan Gaji 13 selama dua tahun berturut-turut.
“Regulasi yang tumpang tindih seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak para guru. Ketika janji pembayaran THR dan Gaji 13 terus menghilang dalam birokrasi, yang rugi jelas adalah para pendidik yang mengabdi,” tegas M. Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan.
Baca juga: K MAKI kritik KPK Terkait Penanganan Kasus CSR Lewat DPR: Program Irit Tersangka
Baca juga: Misteri 2 Mobil Dinas Land Cruiser di Anggaran PALI: Heri Amalindo Sindir “Kreatifitas Ilegal”
Sejak Januari 2024, para guru telah mengadukan persoalan ini ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, namun tak ada solusi signifikan. Akhirnya, pada Februari 2025, laporan resmi disampaikan ke Ombudsman yang kemudian menemukan adanya maladministrasi berupa tidak diberikannya pelayanan yang layak kepada para guru.
Meskipun kedua instansi tersebut sudah melakukan pendataan sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri, permasalahan mendasar mengenai anggaran dan koordinasi antar Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan belum juga teratasi.
Dengan anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp11,75 miliar dari 2023 hingga 2025 untuk pembayaran THR dan Gaji 13 kepada ratusan guru PAI, Ombudsman menilai tidak ada alasan untuk menunda hak tersebut.
Kasus ini tidak hanya terjadi di Sumatera Selatan, namun juga menjadi isu nasional dengan laporan serupa di beberapa daerah lain. Ombudsman mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret demi memastikan hak Guru PAI ASN daerah terpenuhi.






