Palembang,SuaraMetropolitan – Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) mengeluarkan peringatan tegas kepada PT Transportasi Global Mandiri (TGM) selaku operator Feeder LRT. Pihaknya menegaskan, setiap penurunan kualitas layanan atau pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan langsung berujung pada pemotongan pembayaran.
“Kami sudah konfirmasi ke PT TGM. Dalam kontrak BTS, gaji pengemudi sudah masuk hitungan per kilometer dan seluruh pembayaran dari pihak kami dilakukan tepat waktu sesuai perjanjian. Jadi tidak ada alasan masalah internal sampai mengganggu pelayanan,” tegas Rode Paulus, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, Selasa (12/8/2025).
Pihaknya menegaskan, meski urusan internal perusahaan bukan ranah langsung mereka, evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan bersama Dinas Perhubungan kota dan provinsi. Sanksi pemotongan bayaran akan dijatuhkan jika pelayanan buruk atau ada komplain masyarakat yang terbukti.
Baca juga: Dugaan Akal-Akalan Jadwal Gajian Terkuak, Karyawan Feeder: Kami Ini Bekerja, Bukan Relawan
Baca juga: Pekerja Transportasi Terintegrasi Feeder LRT di Palembang Berstatus Mitra, Bolehkah?
“Setiap tahun kami menggelontorkan sekitar Rp12 miliar untuk enam koridor feeder LRT Musi Emas, dibayar sesuai jarak tempuh. Kalau target tidak tercapai, pelayanan buruk, atau ada pelanggaran kontrak, langsung kami potong. Itu sudah sering terjadi, dan Minggu lalu kami audit sekaligus menegur mereka,” ujarnya.
Pengawasan juga dilakukan melalui sistem TKDN yang memantau armada secara real time mulai dari disiplin sopir, kondisi kendaraan, hingga kebersihan.
Baca juga: Walikota Ratu Dewa Soroti Gaji Tertunda dan Status Pekerja Feeder LRT
“Kami pastikan pelayanan tidak boleh terganggu. Kalau sampai ada sopir absen berhari-hari atau tidak melayani sesuai jadwal kontrak, kami evaluasi pihak ketiga itu dan bisa berikan sanksi sesuai klausul perjanjian. Pemerintah sudah membayar tepat waktu, jadi tidak boleh ada alasan pelayanan terganggu,” pungkasnya.
Dari informasi pemberitaan sebelumnya, keluhan pekerja dan sopir Feeder LRT mencakup keterlambatan gaji, pergeseran tanggal gajian tanpa kompensasi, ban kendaraan yang banyak gundul, ketiadaan suku cadang yang membuat armada rusak, hingga perubahan status pekerja dari PKWT atau PKWTT menjadi mitra. Seluruh persoalan ini dinilai sangat mungkin berkontribusi pada turunnya SPM dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, mencapai Rp12 miliar lebih per tahun dari uang publik Balai LRT menegaskan bahwa layanan prima adalah kewajiban mutlak. Setiap kelalaian operator bukan hanya melanggar kontrak, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang bergantung pada layanan transportasi ini.






