K MAKI pun menyentil tajam: “Kalau begini caranya, dari ruang kelas bisa langsung pindah ke kursi terdakwa. Ada yang aneh.”
Palembang,SuaraMetropolitan – Mengajar hukum agraria, berujung mengajar diri sendiri cara membacakan pledoi di pengadilan terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PN.PLG. Itulah nasib AM, dosen praktisi yang kini jadi terdakwa kasus pengadaan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Tipikor, Kamis (14/8/2025), AM menegaskan dirinya hanya menerapkan ilmu, bukan mencari keuntungan.
Dalam pleidoinya, AM menegaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini hanya sebatas memberi bantuan konsultasi kepada pihak yang berhak atas tanah terdampak proyek tol, sesuai bidang keilmuannya.
“Tidak sedikitpun tersirat dalam pikiran saya untuk melakukan pemufakatan jahat atau mencari keuntungan. Semua yang saya lakukan murni untuk menerapkan ilmu yang saya ajarkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
AM memaparkan bahwa dirinya sempat menerima surat kuasa dari Kemas H. Halim, namun memilih mengundurkan diri setelah melaksanakan tahapan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 karena tidak mendapat respon yang baik. Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu atau mengenal sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan, serta tidak pernah mengikuti rapat atau kesepakatan terkait pengadaan tanah tol.
Selain memohon keadilan, AM mengungkap dampak psikologis yang dialaminya, termasuk kondisi anak laki-lakinya yang masuk ICU pada hari pembacaan tuntutan.
Menanggapi hal ini, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Feri Kurniawan melontarkan sindiran tajam.
“Kalau logika hukumnya seperti ini, mengajar dan menerapkan ilmu pun bisa jadi pintu masuk ke kursi terdakwa. Ada yang aneh. Jangan sampai hukum berubah jadi jebakan tikus, yang hanya menjerat orang tanpa kuasa,” tegasnya.
Feri juga menilai kasus ini menunjukkan rapuhnya transparansi dalam pengadaan tanah proyek strategis nasional.
“Kalau bukti lemah, tapi orangnya tetap diproses, itu bukan lagi penegakan hukum itu penumbangan orang,” ujarnya.






