Berita DaerahHukum

Feri Kurniawan Soal Pledoi ASN Muba: Bukti Lemah, Tuntutan Minimal Bikin Tanda Tanya

×

Feri Kurniawan Soal Pledoi ASN Muba: Bukti Lemah, Tuntutan Minimal Bikin Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
Tersangka YH, saat membacakan Pledoi. Kamis (14/8/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan – Di tengah sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi, fakta mengejutkan kembali mencuat, tidak ada kerugian negara, dan uang ganti rugi pun belum dibayarkan. Namun, ASN Pemkab Musi Banyuasin, YH tetap duduk di kursi terdakwa.

Kamis (14/8/2025), suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang menjadi hening ketika YH membacakan pembelaan pribadinya (pledoi). Dengan suara tegas, ia menyatakan, “Demi Allah saya bersumpah, tidak ada niat sama sekali untuk melakukan permufakatan jahat.” 

YH menjelaskan seluruh tindakannya murni menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi, demi mempercepat pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis nasional. Ia juga membantah terlibat dalam penerbitan Surat Pernyataan Fisik Tanah (SPPF) atas nama Kms. H. Halim.

Baca juga: Pledoi Tersangka AM Kasus Tol Betung–Jambi, K MAKI: Dari Ruang Kelas ke Kursi Terdakwa, Ada yang Aneh

“Tidak ada tanda tangan saya di dokumen itu. Saya baru tahu setelah SPPF tersebut ditandatangani kepala desa. Kalau dianggap bermasalah, kenapa saya yang dimintai pertanggungjawaban? Apalagi proyek tol tetap berjalan,” ujarnya.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, menilai perkara ini sarat kejanggalan.

Baca juga: Korupsi Tol Jambi–Betung: Kepastian Hukum Hilang di Tikungan, Majelis Hakim Jangan Langsung Percaya GPS Rusak

Ia menyoroti pembuktian yang lemah, perkara yang terkesan dipaksakan, serta tuntutan jaksa yang hanya dua tahun penjara dan uang pengganti Rp50 juta.

“Kalau buktinya tipis, perkara dipaksakan, dan tuntutan minimal dijatuhkan, itu artinya ada keraguan. Apalagi di sini tidak ada kerugian negara dan uang ganti rugi pun belum ada. Lalu dasar hukumnya apa?” tegas Feri.

Feri Kurniawan menilai kasus ini memperlihatkan pola klasik di mana pejabat di daerah bisa saja terseret pusaran perkara meski mengaku hanya menjalankan tugas.

“Kalau benar selama ini setiap rapat ada kejaksaan, SK diteken di depan Kajari, lalu tidak ada larangan atau catatan, pertanyaannya sederhana, apakah kita ini sedang main catur atau main sandiwara?” sindir Feri.

Ia mengingatkan, hukum harus menjadi alat keadilan, bukan ajang mencari kambing hitam. “Jangan sampai publik melihat ini hanya sebagai upaya mencari tumbal hukum. Hukum itu mengayomi, bukan menjebak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.