Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyatakan sepakat dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini dinilai penting untuk mengatur persoalan royalti musik yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk kewajiban membayar royalti bila lagu berlisensi diputar di acara pernikahan.
Willy menilai polemik royalti musik telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan hukum yang kompleks. Ia melihat adanya ketegangan antara pengguna yang belum memahami aturan dan pemilik hak yang terkesan memanfaatkan situasi.
“Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujar Willy dalam keterangan, Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyebut penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik berlisensi wajib membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi, termasuk sewa sound system, backline, dan honor penyanyi atau penampil. Pernyataan ini memicu berbagai komentar warganet di media sosial.
Willy menegaskan, pemutaran musik berlisensi dalam kegiatan sosial seperti pernikahan, hiburan warga, atau olahraga seharusnya dianggap sebagai kegiatan sosial, bukan komersial.
“Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya,” kata Legislator dari Jawa Timur XI itu.
Ia juga mengingatkan bahwa pendiri bangsa tidak ingin anak cucunya saling berebut hak dalam bentuk komersialisasi penuh. Menurut Willy, karakter bangsa Indonesia adalah hidup bersama dalam keragaman.
“Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan,” jelasnya.
Polemik royalti musik ini sudah berlangsung lama. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bahkan mengajukan gugatan kepada beberapa restoran, membuat pelaku usaha kecil, kafe, dan UMKM merasa khawatir. Ada pula hotel kecil di Mataram yang menerima tagihan royalti meski hanya memutar suara alam seperti kicauan burung, atau menyediakan TV yang bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik.
Dengan situasi yang kompleks ini, Willy mendukung perlunya aturan yang jelas dan tegas terkait royalti musik. Revisi UU Hak Cipta kini menjadi salah satu agenda pembahasan di Komisi X DPR.
Baca juga: Feri Kurniawan Soal Pledoi ASN Muba: Bukti Lemah, Tuntutan Minimal Bikin Tanda Tanya
“Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” ujar Willy.
Ia menambahkan, revisi UU Hak Cipta juga harus menegaskan kembali falsafah berbangsa yang sudah disepakati, yakni Pancasila.
“Pancasila kita menginginkan perlindungan hak pribadi di dalam hubungan sosialnya tidak seperti liberalisasi bellum omnium contra omnes, tidak mau ‘Exploitation De L‘Homme Par L‘Homme’,” ungkapnya.
Willy menekankan pentingnya menghormati hak cipta, tetapi tidak semua hal harus dikomersialkan, terutama dalam kegiatan sosial.
“Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkung sosial,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem itu optimistis, Komisi X DPR akan bijak menempatkan kepentingan bangsa dalam revisi UU Hak Cipta.
“Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR RI dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya,” pungkas mantan Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.








