Berita DaerahHukum

Penggeledahan Malam Hari, Kejari Amankan Bukti Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar di Dinas Perkimtan Palembang

×

Penggeledahan Malam Hari, Kejari Amankan Bukti Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar di Dinas Perkimtan Palembang

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di dua kantor terkait dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun 2024. Kasus ini menyasar belanja rutin bahan bangunan dan konstruksi Waskim dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,5 miliar lebih.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) malam.

“Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Lokasi kedua adalah Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Pidsus Bongkar Kasus di Dinas Perkimtan Palembang, Jejak Eks Kadis Diduga Ikut Terendus

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang berkaitan dengan pengadaan dimaksud.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Nomor: Sprint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, serta Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025,” jelas Hutamrin.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyelewengan.

Baca juga: APBD Pemkot Palembang Bocor Sejak 2018, Pelanggaran LPJU Tak Pernah Tersentuh Sanksi

“Dalam penyelidikan terindikasi adanya kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume dalam pengadaan belanja bahan-bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024. Hal tersebut diduga merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Hutamrin menegaskan, nilai kontrak dalam pengadaan ini mencapai Rp 2.556.322.000, dan terdapat dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai rencana, bahkan kemungkinan fiktif.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.