Jakarta,SuaraMetropolitan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Penangkapan tersebut dilakukan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/8/2025). Ia membenarkan kabar penangkapan Noel oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Baca juga: 82 Proyek Pokir DPRD Palembang Disorot, K-MAKI: Anggaran Misterius Harus Diusut
Hingga kini, KPK belum mengumumkan jumlah pihak yang ikut diamankan maupun kasus apa yang menjerat Noel.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap Noel.







