Berita Daerah

Lahan Parkir Beralih Jadi Lapak PKL, Dishub Tertibkan Parkir di Pasar Lemabang

×

Lahan Parkir Beralih Jadi Lapak PKL, Dishub Tertibkan Parkir di Pasar Lemabang

Sebarkan artikel ini
Kabid Wasdalop Dishub Palembang, AK Julyanzah, saat di wawancarai, di dampingi Kepala Terminal Arman, dan Kepala Parkir Timur Dedy, serta petugas dari Denpom, Kamis (21/8/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan penertiban di kawasan Pasar Lemabang, Kamis (21/8/2025).  Penertiban dilakukan karena lahan parkir resmi di sekitar pasar banyak yang dialihfungsikan menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL), sehingga kendaraan akhirnya menumpuk di badan jalan.

Kabid Wasdalop Dishub Palembang, AK Julyanzah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Dishub untuk menata lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya parkir liar.

“Penertiban ini memang rutin kita lakukan. Apalagi di kawasan pasar seperti Lemabang, banyak kepentingan yang harus diatur, mulai dari aktivitas pedagang, keberadaan pos polisi, sampai arus lalu lintas. Tapi yang jelas, kita tetap memastikan agar parkir liar tidak tumbuh,” ujar Julyanzah.

Menurutnya, Dishub sudah menyiapkan kantong parkir resmi di terminal dan beberapa titik sekitar pasar. Namun, sebagian area parkir yang berada di depan ruko justru dijadikan lapak jualan.

Baca juga: PAW DPRD Sumsel: Ganjar Iman Ambil Sumpah, Wagub Tekankan Sinergi Pembangunan

PKL yang berjualan sampai ke bahu jalan di pasar Lemabang, Kamis (21/8/2025).

“Tempat parkir sebenarnya ada, tapi dipakai untuk berdagang. Akibatnya, kendaraan parkir di badan jalan. Padahal kantong parkir sudah tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, seorang juru parkir berinisial Y mengaku kesulitan mengatur kendaraan di lapangan. Banyak pengendara enggan diarahkan ke kantong parkir resmi karena lebih memilih parkir dekat pedagang di pinggir jalan.

“Sudah saya arahkan ke kantong parkir, tapi mereka tidak mau. Katanya, masak belanja di pinggir jalan tapi parkir jauh. Jadi terpaksa parkir di badan jalan,” keluh Y.

Lebih lanjut, Y juga mengungkap bahwa selama ini ia tidak lagi menyetor ke Dishub, melainkan ke oknum tertentu.

Baca juga: 82 Proyek Pokir DPRD Palembang Disorot, K-MAKI: Anggaran Misterius Harus Diusut

“Kalau ke Dishub sudah tidak lagi, karena Dishub memang melarang parkir di badan jalan. Beberapa bulan terakhir, kalau setor, ya ke R dan D. Jumlahnya tergantung hasil, rata rata Rp50 ribu per hari,” ungkapnya.

Jukir lainnya berharap agar lahan parkir bisa difungsikan sesuai peruntukannya, sehingga mereka lebih mudah mengatur kendaraan dan tidak bentrok dengan pedagang.

“Kami tukang parkir susah ngaturnya kalau bercampur sama pedagang. Apalagi kalau berhadapan sama emak-emak, kita ngomong sekali, mereka bisa jawab sepuluh kali. Jadi lebih baik kalau parkir tetap untuk parkir, bukan untuk dagang,” ujarnya.

Dishub Palembang berharap, penertiban di Pasar Lemabang dapat mengembalikan fungsi lahan parkir sebagaimana mestinya sekaligus menutup peluang adanya pungutan liar.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.