Palembang,SuaraMetropolitan – Kondisi wajah Kota Palembang kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Sosiolog Dr. Wijaya menilai, Pemerintah Kota Palembang seolah melakukan pembiaran terhadap maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang bukan peruntukannya, khususnya di area parkir depan ruko.
Menurutnya, fenomena ini terlihat nyata seperti di kawasan Lemabang, di mana tempat parkir justru berubah fungsi menjadi lokasi berdagang, sehingga kendaraan akhirnya diparkir di badan jalan.
“Seharusnya, ruang parkir tetap difungsikan sebagaimana mestinya, sementara untuk berdagang sudah ada tempat yang benar, yakni pasar. Kalau seperti ini, tata kota akan semakin semrawut,” ujar Dr. Wijaya, Kamis (21/8/2025).
Ia juga menyoroti potensi praktik pungutan liar (pungli) yang bisa terjadi dari kondisi tersebut. Pasalnya, keberadaan PKL yang dibiarkan di lokasi terlarang menimbulkan dugaan kuat adanya pihak-pihak yang menerima setoran.
Baca juga: Lahan Parkir Beralih Jadi Lapak PKL, Dishub Tertibkan Parkir di Pasar Lemabang
“Kalau memang ada pembiaran, wajar jika muncul dugaan ada aliran setoran dari PKL kepada oknum tertentu. Ini jelas merugikan pendapatan asli daerah (PAD) karena aktivitas ekonomi tidak tercatat resmi di pasar,” tegasnya.
Selain berimplikasi pada potensi kebocoran PAD, kondisi ini juga berbahaya karena menambah kesemrawutan lalu lintas. Dengan parkir yang bergeser ke jalan akibat lahan parkir dipakai berdagang, kemacetan kerap tak terhindarkan.
“Lalu di mana wajah kota yang dijanjikan akan diperbaiki? Jika praktik seperti ini masih terus dibiarkan, sulit berharap Palembang menjadi kota yang tertib, nyaman, dan berwibawa,” tambah Dr. Wijaya.
Baca juga: Penguatan Tata Kelola ASN, Pemkot Palembang dan BKN Sepakat Bersinergi
Dr. Wijaya juga mempertanyakan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perumda Pasar. Satpol PP seharusnya hadir sebagai penegak Perda untuk menertibkan PKL, sementara Perumda Pasar bertugas mengelola area pasar agar pedagang tertampung di lokasi yang semestinya.
“Kalau fungsi keduanya tidak berjalan, maka wajah kota akan terus semrawut dan juga masalah budaya hukum. Rakyat akan terbiasa melanggar aturan karena melihat pemerintah sendiri tak tegas menegakkannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Dr. Wijaya menyoroti faktor keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut. Jalan depan Pasar Lemabang merupakan jalur yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang berat. Dengan adanya parkir yang bergeser ke badan jalan akibat lahan parkir berubah fungsi menjadi lapak, risiko kecelakaan semakin tinggi.
“Ini bukan hanya soal semrawut, tapi juga bahaya nyata. Jalan itu sering dilintasi truk-truk besar, dan keberadaan PKL serta parkir liar jelas mengancam keselamatan pengguna jalan dan PKL itu sendiri,” Pungkasnya.






