Palembang,SuaraMetropolitan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang masih menempelkan stiker sisa Pilkada. Dalam operasi yang digelar Rabu (27/8/2025), sedikitnya lima kendaraan langsung ditindak di lokasi dengan pencopotan stiker secara paksa.
Kabid Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, menjelaskan bahwa keberadaan stiker berlebihan di kendaraan umum bukan hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpengaruh pada aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan.
“Stiker yang menutupi kaca atau bodi kendaraan bisa membuat kendaraan tidak lulus uji KIR. Selain itu, dari sisi keselamatan penumpang juga berbahaya, karena menutup pandangan dari luar dan berpotensi menimbulkan kerawanan,” jelas Julyanzah.

Baca juga: Dari Sidak ke Aksi Nyata, Rumah Nenek Lumpuh Zaleha Warga 11 Ulu Siap Dibedah Bulan Depan
Ia menegaskan, stiker sisa Pilkada tidak pantas lagi dipajang karena masa pemilihan sudah selesai.
“Pilkada sudah lewat, jadi tidak etis kalau stiker-stiker itu masih terpasang di angkot. Makanya kami copot langsung di lapangan,” ujarnya.
Selain pencopotan stiker, Dishub juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi terpaksa dikenakan tilang.
Baca juga: Baznas Awards 2025, Palembang Jadi Contoh Pengelolaan Zakat Tepat Sasaran
“Hari ini ada lima kendaraan yang langsung kami copot stikernya. Untuk kendaraan yang tidak lengkap surat, kami lakukan penindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ke depan, Dishub Palembang menurunkan tim mobile untuk melakukan patroli di seluruh wilayah kota.
“Saya sudah perintahkan anggota di lapangan hingga kepala terminal agar menindaklanjuti hal ini. Semua kendaraan umum harus tertib, tidak ada toleransi lagi,” kata Julyanzah.






