Berita Daerah

Kepala UPTD PKB Dishub Palembang: Siap Cabut Buku Kir Jika Tidak Sesuai, Tak Ada Istilah ‘Nembak’

×

Kepala UPTD PKB Dishub Palembang: Siap Cabut Buku Kir Jika Tidak Sesuai, Tak Ada Istilah ‘Nembak’

Sebarkan artikel ini
Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang,

Palembang,SuaraMetropolitan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Andri Kurniawan, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji Kir. Jika ditemukan tidak sesuai, buku Kir dipastikan akan dicabut.

“Saya siap cabut buku Kir jika kendaraan tidak lolos uji. Penerbitan buku Kir harus melalui prosedur resmi dan terdata online. Jadi tidak ada istilah nembak,” tegas Andri kepada.

Pernyataan ini sekaligus menepis isu terkait bus Palembang-Indralaya yang mengangkut mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang disebut-sebut memperoleh buku Kir dengan cara instan. Ia menekankan, penerbitan trayek bus antar kota merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.

Baca juga: Bus Palembang–Indralaya Tidak Laik Jalan Dicegah Masuk Unsri, Prof. Erika: Keselamatan Mahasiswa Nomor Satu

“Kalau ada yang bilang Kir bus Unsri nembak, itu tidak benar. Kalau perlu kita lakukan pengujian ulang. Kalau lolos, silakan jalan. Tapi kalau tidak lolos, buku Kir akan saya cabut. Silakan disaksikan langsung oleh Dishub Provinsi maupun pihak Unsri,” ujarnya.

Andri juga menjelaskan, kondisi kendaraan bisa berubah setelah uji Kir dilakukan. Misalnya, pada saat pengujian rem dan lampu berfungsi dengan baik, namun dalam perjalanan berikutnya bisa saja terjadi kerusakan.

Baca juga: Dari Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif, Lanud SMH Tanam Alpukat Siger

“Apalagi jarak waktu antara uji Kir dengan ramp check itu cukup jauh, sehingga ada kemungkinan kondisi kendaraan berubah,” jelasnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar aturan peremajaan kendaraan angkutan umum ditinjau kembali. Menurutnya, usia kendaraan hingga 25 tahun sudah terlalu lama dan tidak layak jalan.

“Kalau peremajaan mobil angkutan umum terlalu lama, apalagi sampai 25 tahun, jelas tidak layak. Sebaiknya aturan itu direvisi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.