Palembang,SuaraMetropolitan – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan bupati/wali kota dalam pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Parameswara, Kamis (4/9/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini rapat penting untuk kita semua, karena kemarin kita sudah ikut zoom dengan Menko Pangan, Mendagri, dan menteri lainnya. Untuk itu kami instruksikan Sekda dan Inspektur agar mempercepat rapat program Koperasi Merah Putih,” ucapnya.
Ratu Dewa menegaskan bahwa program Koperasi Kelurahan Merah Putih termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Ia pun menyebut Palembang sebagai kota pertama yang berhasil menyelesaikan 107 koperasi kelurahan.
Baca juga: Estafet Kepemimpinan Satpol PP Palembang, Herison Tegaskan Komitmen Jaga Kota Kondusif
Lebih lanjut, ia berharap koperasi hadir bukan hanya sebagai simbol, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin adanya penguatan roda perekonomian di tingkat kelurahan, sehingga koperasi benar-benar dirasakan anggotanya. Dalam kesempatan ini kita harus bergerak cepat, khususnya camat dan lurah yang memiliki tanggung jawab penting untuk mendorong geliat ekonomi dengan koperasi Merah Putih di lapangan,” katanya.
Menurutnya, camat dan lurah memiliki peran ganda dalam memastikan jalannya koperasi, baik sebagai penanggung jawab lapangan maupun pendukung pengelolaan keuangan.
“Kaitan pengelolaan anggaran, para camat dan lurah memiliki tugas ganda, sebagai penanggung jawab di lapangan sekaligus mendukung pengembangan pengelolaan keuangan koperasi. Koperasi ini tidak boleh hanya sebatas formalitas, tapi harus benar-benar berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak di tingkat kelurahan untuk menggali potensi lokal agar bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Silakan digali apa potensi di kelurahan masing-masing sehingga bisa menggerakkan ekonomi di tingkat lokal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Sulhijawati, memaparkan mekanisme pengajuan pendanaan KKMP. Prosesnya dimulai dari proposal bisnis yang diajukan Ketua KKMP, lalu dikaji oleh TAPD serta dibahas dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).
Berdasarkan hasil rekomendasi, Wali Kota kemudian menetapkan persetujuan pinjaman. Salinan persetujuan bersama proposal tersebut lantas disampaikan ke pihak bank untuk penilaian kelayakan.
Jika disetujui, akan dibuat perjanjian kerja sama terkait pembayaran angsuran pokok dan bunga.
“Terakhir, Wali Kota menandatangani surat dukungan pinjaman serta menyiapkan surat dukungan penggunaan DAU/DBH ke Kementerian Keuangan melalui OMSPAN TKD,” jelasnya. (*)






