OKI,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 119.940 pekerja sektor formal, informal, perangkat desa hingga pekerja rentan di wilayah pedesaan telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Jumlah tersebut tercatat sebagai yang terbanyak di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin Mukim, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah nyata Pemkab OKI yang dinilai konsisten melindungi masyarakatnya.
“Kami dari BPJSTK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati OKI yang telah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat OKI melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan capaian terbesar di Sumsel,” ujar Muhyidin pada acara launching layanan BPJS untuk 76 ribu perangkat desa dan pekerja rentan di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab OKI terus menunjukkan perkembangan positif.
“Kami bertugas bersama pemda, melindungi dan mengelola dana, agar manfaat ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati OKI H. Muchendi menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja sangat penting, termasuk bagi aparatur desa.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Potensi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bisa dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun dengan keterbatasan anggaran daerah dan efisiensi, kita tetap berkomitmen hadir melindungi masyarakat OKI,” tegasnya.
Ia menambahkan, alokasi anggaran dari APBD untuk program ini cukup besar, namun hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca juga: Komisi IX Minta Wamen BKKBN Ratu Ayu Tegaskan Sikap soal Rangkap Jabatan
“Kita ingin pembangunan terus berjalan, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemkab OKI berupaya memberikan rasa nyaman dan aman,” ucap Muchendi.
Tak hanya itu, Pemkab OKI juga meluncurkan program santunan kematian yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.
“Kita tahu jika ada musibah terutama meninggal dunia, yang paling merasakan kesedihan adalah keluarga yang ditinggalkan. Pemerintah hadir untuk menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan agar tetap berlangsung. Walaupun nilainya tidak terlalu besar, bagi keluarga prasejahtera ini sangat membantu,” jelas Bupati.
Muchendi juga mengimbau camat dan kepala desa agar proaktif mengajukan data warganya yang tertimpa musibah.
“Administrasi akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam waktu maksimal tujuh hari. Kehadiran program ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penguat hati,” tutupnya.






