Palembang,SuaraMetropolitan – Sengketa tanah di kawasan Jakabaring kembali memanas. Ahli waris almarhum Abdul Roni melakukan tindakan pemagaran lahan sebagai bentuk penguasaan fisik. Mereka menilai klaim ganti rugi yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum ahli waris, Ryan Gumay, mengungkapkan bahwa klaim ganti rugi Pemprov hanya didasarkan pada selembar surat yang kondisinya sudah buram dan tidak dilengkapi dokumen pendukung.
“Yang ada hanya selembar surat buram tanpa data pendukung seperti KTP penerima maupun berita acara serah terima ganti rugi. Sementara dari hasil pengecekan kami di BPKAD, memang ada dua nama penerima ganti rugi, tapi itu bukan dari pihak ahli waris Abdul Roni,” jelas Ryan, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: DPD RI Apresiasi Capaian Sumsel, Pemekaran OKI dan Lahat Jadi Sorotan
Ryan menambahkan, pihaknya juga memperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel yang menyatakan bahwa terhadap objek tanah tersebut belum pernah dilakukan ganti rugi. Hal ini semakin menegaskan bahwa klaim Pemprov lemah dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Seharusnya kalau memang benar sudah diganti rugi, sejak dulu Pemprov harus bertindak. Faktanya, tidak ada. Justru ada dugaan pembiaran dan praktik pungli, bahkan mafia tanah terkait bangunan komersial liar di atas lahan itu,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa ahli waris sudah tiga kali melayangkan surat sanggahan kepada Gubernur Sumsel, BPKAD, maupun Satpol PP, namun tak pernah ada jawaban resmi.
Menurut Ryan, langkah pemagaran yang dilakukan hari ini adalah bentuk penegasan hak konstitusional ahli waris, mengingat Surat Kepemilikan Hak (SPH) yang diterbitkan sejak 1987 belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
“Kalau Pemprov merasa punya dasar hukum yang sah, silakan tempuh jalur hukum. Jangan hanya berdalih dengan surat buram. Sampai saat ini SPH kami masih sah, tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan, dan itu yang menjadi landasan kami,” pungkas Ryan.






