Berita Daerah

Bangunan Komersil di Lahan Pemprov Sumsel Disebut di Luar Perjanjian Sewa

×

Bangunan Komersil di Lahan Pemprov Sumsel Disebut di Luar Perjanjian Sewa

Sebarkan artikel ini
Analis Pengelola Aset BPKAD Sumsel, Hendrik Simbolon.

Palembang,SuaraMetropolitan Polemik sengketa lahan di kawasan Jakabaring terus bergulir. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa bangunan permanen yang berdiri di atas lahan tersebut tidak pernah masuk dalam perjanjian sewa dan keberadaannya dianggap ilegal.

Analis Pengelola Aset BPKAD Sumsel, Hendrik Simbolon menjelaskan, tanah yang dimaksud merupakan aset Pemprov yang resmi disewakan sejak Juni 2024 dengan nilai Rp290 juta per tahun, khusus untuk lahan parkir. Saat ini, kata Hendrik, pihak penyewa sudah mengajukan perpanjangan kontrak dan masih dalam proses administrasi.

“Ini tanah Pemprov, disewakan Rp290 juta per tahun untuk tanahnya saja. Peruntukannya jelas untuk parkir. Sedangkan bangunan yang ada di atasnya bukan milik Pemprov dan tidak pernah ada dalam perjanjian,” tegas Hendrik.

Baca juga: Surat Buram Jadi Bukti Ganti Rugi, Ahli Waris Abdul Roni Pertanyakan Integritas Pemprov Sumsel

Menurutnya, Pemprov Sumsel sudah mengambil langkah tegas terkait keberadaan bangunan tersebut. “Kami sudah merekomendasikan agar bangunan dibongkar karena di luar perjanjian sewa. Bahkan, Pemprov sudah menyurati sekali dan pihak penyewa berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri,” jelasnya.

Hendrik juga menegaskan bahwa Pemprov meminta agar tidak ada tindakan sepihak seperti pemagaran di atas aset negara tersebut. “Kalau tetap ada pemagaran, Pemprov akan meminta OPD terkait melakukan pengamanan bahkan menyurati Polda Sumsel, karena itu upaya menguasai aset negara. Penyelesaian yang terbaik tetap lewat jalur hukum,” ujarnya.

Terkait klaim dari pihak ahli waris yang menyebut belum menerima ganti rugi, Hendrik membantah hal tersebut. Ia memastikan bahwa proses ganti rugi atas tanah itu sudah dilakukan sejak lama dengan melibatkan berbagai pihak.

“Pemprov sudah melakukan ganti rugi. Kalau ada yang bilang tidak menerima, itu hanya pengakuan sepihak. Proses ganti rugi melibatkan BPN, Pemkot, dan Pemkab Banyuasin, bukan Pemprov sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.