Palembang,SuaraMetropolitan – Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si meninjau langsung Terminal Karya Jaya, Selasa (16/9), sebagai upaya tindak lanjut rapat besar terkait pengaturan lalu lintas kendaraan bertonase besar di jalan-jalan utama kota.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan terminal tersebut dijadikan kantong parkir kendaraan berat sebelum memasuki kawasan perkotaan. Menurut Ratu Dewa, langkah ini penting untuk mengurangi risiko kemacetan hingga potensi kecelakaan akibat truk besar yang kerap beroperasi di luar aturan.
“Alhamdulillah, hari ini kepala balai juga hadir untuk melihat kesiapan terminal karya jaya untuk dijadikan kantong parkir. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi korban sia-sia. Banyak desakan dari warga agar segera dicarikan solusi, dan pagi ini kita tindak lanjuti hasil rapat kemarin,” tegasnya.
Baca juga: Surat Buram Jadi Bukti Ganti Rugi, Ahli Waris Abdul Roni Pertanyakan Integritas Pemprov Sumsel
Berdasarkan aturan Peraturan Wali Kota, kendaraan besar baru diperbolehkan masuk kota mulai pukul 21.00 WIB. Namun kenyataannya, masih banyak truk trailer maupun fuso yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kemarin kita sudah minta dihentikan mulai dari Jalan Parameswara, sambil menunggu kantong parkir disiapkan,” tambahnya.
Berdasarkan pengalaman saat arus mudik Lebaran, Terminal Karya Jaya mampu menampung sekitar 75 kendaraan. Kapasitas tersebut kini tengah dievaluasi agar dapat ditingkatkan hingga 150 unit, dengan memperhatikan daya tampung dan kekuatan struktur.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan perbaikan fasilitas di terminal, mulai dari pengecoran jalan, penambahan penerangan, hingga pemasangan CCTV. Ratu Dewa menambahkan, sebelumnya sempat ada opsi pemanfaatan lahan milik Alex Noerdin, namun lokasi itu dinilai tidak memungkinkan setelah dikaji bersama pihak kepolisian.
“Hari ini surat resmi ke balai langsung kita buat, sembari administrasi berjalan kendaraan besar juga sudah bisa diarahkan ke sini. Jika ada yang masih melanggar, kepolisian akan bertindak dengan penilangan, sementara dinas perhubungan hanya bisa mengarahkan,” pungkasnya. (*)






