Palembang,SuaraMetropolitan – Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI), Feri Kurniawan, menilai skandal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sebagai contoh nyata bagaimana keadilan bisa dikorbankan demi kepentingan relasi kuasa. Menurutnya, kasus ini tidak lagi murni soal dugaan korupsi, melainkan gambaran buram penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Dalam analisisnya, Feri menyebut sejak awal perkara ini penuh dengan kejanggalan. Direktur Utama PT SMS yang dituduh menyalahgunakan dana perusahaan, faktanya telah menyerahkan aset pribadi untuk menutup kerugian, bahkan sehari sebelum penahanan dilakukan ia sudah melunasi sisa dana.
“Secara hukum, ketika kerugian negara sudah dipulihkan, maka unsur tindak pidana korupsi seharusnya melemah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, orang yang sudah beritikad baik malah ditahan. Ini bentuk pendzoliman,” kata Feri, kepada SuaraMetropolitan Jumat (19/9//2025).
Baca juga: Deputi K MAKI: Mustahil Dirut Korupsi Sendiri, Aset PT SMS Kok Aman?
Feri juga menyoroti hilangnya peran Direktur Keuangan dalam proses hukum. Padahal, dalam struktur perusahaan, dialah yang bertanggung jawab penuh atas setiap aliran dan pencatatan dana. Menurutnya, ada indikasi perlindungan karena kedekatan dengan pihak tertentu sehingga Direktur Keuangan tak tersentuh hukum.
“Ini menunjukkan hukum kita lebih tunduk pada relasi daripada fakta. Orang yang jelas-jelas punya otoritas penuh di bidang keuangan malah aman, sementara yang menanggung kerugian pribadi justru dikorbankan,” tegasnya.
Keanehan semakin jelas ketika majelis hakim memutuskan uang yang telah dikembalikan ke kas negara harus diserahkan kembali kepada terdakwa. Feri menilai putusan itu kontradiktif dan melemahkan tuduhan kerugian negara.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Fatal dan Konflik Kepentingan, Hingga Potensi Rugi Puluhan Miliar PT SMS
Baca juga: Gagal Sita Aset, KPK Harus Audit Ulang dan Buka Kembali Kasus PT SMS
“Kalau uang yang disebut kerugian justru dikembalikan lagi, itu artinya tuduhan kerugian negara lemah sejak awal. Jadi kenapa tetap ada hukuman? Inilah absurditas yang merusak logika hukum,” jelas Feri.
Menurutnya, kasus PT SMS adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap keadilan. Direktur Utama dijadikan kambing hitam demi melindungi pihak lain yang memiliki posisi lebih kuat.
“Relasi kuasa terlalu telanjang dalam kasus ini. Kalau tidak ada keberanian aparat untuk membongkar ulang dan mengusut pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab, maka keadilan hanya akan jadi jargon kosong,” pungkas Feri.






