Berita Daerah

Dishub Palembang Tertibkan Parkir Liar di Jalan POM IX, Ada Setoran ke Oknum

×

Dishub Palembang Tertibkan Parkir Liar di Jalan POM IX, Ada Setoran ke Oknum

Sebarkan artikel ini
Dinas perhubungan kota Palembang saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan jalan Pom IX, Jum'at (19/9/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan penertiban rutin di kawasan Jalan POM IX dibantu TNI. Kawasan tersebut merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sehingga aktivitas parkir di bahu jalan tidak diperbolehkan, termasuk di depan Palembang Square (PS) yang kerap dipenuhi parkir liar.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, menegaskan bahwa masyarakat sudah disediakan kantong-kantong parkir resmi, sehingga tidak ada alasan untuk parkir di bahu jalan.

“Jalan POM IX ini sudah masuk KTL. Jadi tidak ada kendaraan yang boleh parkir di sepanjang jalan tersebut, apalagi di depan PS dan RS Siloam. Kami berharap masyarakat parkirlah di tempat yang sudah disediakan, jangan di jalan ini. Apalagi di depan RS Siloam, kasihan masyarakat yang mau berobat karena pintu masuknya jadi terganggu,” ujar Julyanzah.

Baca juga: Selidiki Dugaan Pungli SPH Rp5 Juta di Kecamatan SU II, Sejumlah RT dan RW Dipanggil Inspektorat kota Palembang

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, didampingi TNI saat di wawancarai di sela sela penertiban, Jum’at (19/9/2025).

Ia juga berharap pihak manajemen PS lebih terbuka dalam menyediakan akses parkir agar pengunjung maupun pasien RS Siloam tidak perlu parkir di bahu jalan. “Harapan kami, manajemen PS bisa membuka hati dan melebarkan akses parkir, sehingga masyarakat tidak harus parkir jauh,” tambahnya.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang diarahkan oleh juru parkir liar untuk memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Dita, salah satu pasien RS Siloam, mengaku tidak mengetahui larangan tersebut karena diarahkan langsung oleh tukang parkir.

“Jelas-jelas tukang parkir yang mengarahkan, jadi kami pikir boleh. Apalagi kalau parkir di kantong resmi itu jauh sekali. Kami berharap pihak RS Siloam menyediakan parkir khusus bagi pasien agar tidak terlalu jauh,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus PT SMS: Itikad Baik Dipenjara, Relasi Kuasa Duduk di Kursi Empuk

Sementara itu, Anggara, salah satu juru parkir liar yang diamankan Dishub, mengaku hanya mengikuti arahan seniornya. Ia juga mengungkap adanya setoran ke oknum aparat.

“Saya cuma ikut-ikutan orang. Tapi kami nyetor ke oknum polisi, setiap sore mereka lewat, kami kasih Rp10 ribu sekali lewat,” katanya.

Dishub menegaskan penertiban akan terus dilakukan agar Jalan POM IX benar-benar steril dari parkir liar dan tertib sesuai fungsinya sebagai kawasan KTL.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.