Berita Daerah

Raperda APBD-P 2025 Muara Enim Disahkan, Defisit Rp632 Miliar Ditutup Surplus

×

Raperda APBD-P 2025 Muara Enim Disahkan, Defisit Rp632 Miliar Ditutup Surplus

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan.

Muara Enim,SuaraMetropolitan DPRD Kabupaten Muara Enim bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp4,7 triliun. Pengesahan ini ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Muara Enim, Kamis (25/9/2025).

Bupati Muara Enim, Edison, menyampaikan bahwa dalam struktur APBD-P 2025, pendapatan daerah ditetapkan Rp4,1 triliun, naik Rp684 miliar atau 19,75 persen dibandingkan APBD induk. Sedangkan belanja daerah mencapai Rp4,7 triliun, meningkat Rp1,1 triliun atau 32,22 persen dari sebelumnya.

Meski terdapat defisit anggaran sebesar Rp632 miliar, Edison menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan serius.

Baca juga: Hentikan Budaya Tebus, Bupati Joncik Tegas Sikapi Maraknya Pencurian Desa

“Defisit ini dapat ditutup dari surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga Silpa tetap nol. Artinya, kondisi keuangan daerah tetap seimbang,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi DPRD yang telah membahas hingga menyetujui APBD-P 2025. “Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim atas kerja sama dan sinerginya. Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Cacat Administrasi di Perumda Pasar, SK Parkir Griya Musi Sako Palembang Jadi Polemik

Bupati Edison turut mengingatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih kreatif dalam mencari sumber pembiayaan di luar APBD.

“Optimalisasi program CSR dari BUMN dan swasta, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat harus kita dorong agar peluang penerimaan daerah semakin besar,” tambahnya.

APBD-P 2025 ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.