Berita Daerah

Modus Jaksa Gadungan PNS Way Kanan Terungkap: Tawarkan “Jalur Aman” Kasus Korupsi

×

Modus Jaksa Gadungan PNS Way Kanan Terungkap: Tawarkan “Jalur Aman” Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
kedua tersangka berinisial BA dan EF, Menggunakan rompi merah.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan dua orang pelaku dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Salah satunya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan kedua pelaku berinisial BA dan EF diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, Kabupaten OKI.

“Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, diketahui BA bukan jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/d,” ujar Vanny, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Dana Transfer Dipangkas 39 Persen, Herman Deru: Pembangunan Sumsel Tak Boleh Stagnan

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan BA dan EF sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

Menurut Vanny, modus yang dijalankan kedua tersangka cukup meyakinkan. BA, dengan atribut lengkap jaksa, mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI dan menawarkan “jalur aman” untuk membantu menyelesaikan perkara korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Dalam aksinya, EF berperan membantu dan mendampingi BA menemui calon korbannya.

Baca juga: Bermodal Pangkat III/d, PNS Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa Madya Kejagung

“Para tersangka berpura-pura sebagai jaksa yang bisa membantu menyelesaikan kasus korupsi. Mereka mengaku punya kewenangan khusus dan menggunakan atribut kejaksaan untuk meyakinkan korban,” terang Vanny.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

“Kami memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencoreng nama baik institusi kejaksaan dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan seperti ini,” tegas Vanny.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.